NGO Kota Batu Kecewa, Sidak Eksekutif dan Legislatif ke Karaoke Sambal Apel tak Ditemui Manajemen

oleh -114 Dilihat
oleh
Sidak rombongan Eksekutif dan Legeslatif Kota Batu Karaoke Lovina Sambel Apel

Juga tak Didampingi Satpol PP Sebagai Penegak Perda

BATU, PETISI.CO – Sia-sia begitu saja, dan tidak membuahkan hasil kedatangan rombongan dari eksekutif dan legislatif Kota Batu yang diwakili dari Komisi A dan Komisi C, saat Sidak (inspeksi mendadak) di karaoke hiburan malam Lovina Sambel Apel (SA), di Desa Tlekung, Kacamata Junrejo, Kota Batu.

Hasil Sidak tersebut, dari pihak menejemen SA tidak ada yang menemuinya alias kosong tidak ada di tempat. Sehingga dalam hal ini, dari pihak Non Goverment Organizer (NGO) Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur dan Alap Alap Kota Batu, yang ikut hadir di lokasi mereka meresa kecewa.

Kekecewaan mereka itu, didasari atas ketiadaan pihak menegemen SA yang tidak ada di tempat, dan ketidakhadiran Satpol PP Kota Batu sebagai penegak Perda untuk mendampingi.

Sidak di Karaoke Lovina Sambel Apel

Hal tersebut, dikatakan Ketua NGO Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur, Alex Yudawan saat didampingi Ketua Alap Alap Kota Batu, Gaib Samporno.

Kekecewaan mereka itu terlihat pada saat Sidak dari rombongan tim Eksekutif dan Legislatif Kota Batu, yang tidak ditemui dari pihak menegemen SA dan ditambah lagi Satpol PP Kota Batu sebagai penegak Perda juga tidak hadir mendampingi rombongan.

Ketau Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud, diwawancarai media.

“Yang jelas Sidak ini sangat bagus sekali, dan kita sangat dukung. Namum, ketidakhadiran Satpol PP sebagai penegak Perda jelas hal tersebut mengecewakan semua pihak. Artinya, kalau tempat tersebut (SA) tidak mengantongi izin harus segera ditutup,” ucapnya.

Meski demikian, YUA Jawa Timur dan Alap Alap Kota Batu masih meragukan keberanian kepala daerah, terutama dari pihak Satpol PP Kota Batu, untuk menutup tempat-tempat yang belum mengantongi izin.

“Kami mempunyai indikasi, bahwa pemerintah daerah hanya melakukan gertak sambal. Karena hasil investigasi kami, banyak sekali hotel, restoran, perumahan, tempat hiburan malam, yang belum mengantongi izin alias bodong,” jelasnya.

Alax Yudawan (kiri), Ketua Yayayasan Ujung Aspal Jawa Timur, dan Ketua Alap Alap Kota Batu, Gaib Sampurno (kanan).

Alex menambahkan, seharusnya Pemerintah Kota Batu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Ketika terjadi pelanggaran, bahwa pembangunan yang melanggar sepadan bangunan maka tempat tersebut sudah layak untuk dibongkar. Dan ketika tidak mengantongi izin, segera ditutup saja.

“Di Kota Batu ini sudah banyak yang menyalahi atau melanggar Perda. Sehingga sangat berdampak negatif, dan bisa menjadikan presedent buruk bagi masyarakat,” tegasnya, Senin (18/2/2019).

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kota Batu saat sidak, Didik Machmud menyatakan, sidak Eksekutif dan Legislatif Kota Batu di tempat karaoke Sambal Apel tersebut tidak ada satupun dari pihak management yang bisa menemuinya.

“Setelah kita Sidak, ternyata di tempat karaoke SA kita mendapatkan temuan baru, yaitu di lokasi yang sama ada tempat karaoke Demilo Villas, yang memiliki tujuh room,” tandasnya.

Dia tambahkan, Ketua Komisi C ini sangat merasa kecewa, karena Sidak di tempat karaoke SA tersebut tidak didampingi Satpol PP sebagai Penegak Perda Kota Batu.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Sudiono juga menyatakan, ketika Sidak penegak Perda Satpol PP Kota Batu, tidak tampak hadir ke lokasi bersama dinas terkait lainnya, hal ini dirasa sangat jangal.

Dia lanjutkan, dalam hal ini perlu adanya penindakan langsung dari pihak penegak Perda (Satpol PP) terkait teknis penindakannya. Namun yang disesalkan pihak Satpol PP tidak datang dalam Sidak kali ini. Padahal dari pihak dinas terkait, sudah memberitahu pihak Satpol PP jika akan melakukan sidak ini.

“Kita disini hanya sebagai pengawas saja, untuk penindakan sudah ranahnya Satpol PP. Namun sungguh sangat disayangkan pihak penegak perda yaitu Satpol PP tidak hadir dalam kegiatan Sidak kali ini. Padahal sudah tugas Satpol PP, yang harus melakukan teknis penindakan perda terkait hal semacam ini,” kata Sudiono.

Diketahui, dalam Sidak tersebut dari Legislatif DPRD Kota Batu diikuti 5 orang, diantaranya Ketua Komisi C Didik Machmud, Ketua Komisi A Sudiono dan anggota DPRD yang lain.

Sedangkan dari pihak Eksekutif, diikuti dari Kepala Dinas Badan Penanaman Modal (BPM) Bambang Kuncoro, Kabid Perijinan Abas, dari Dishub Kota Batu, Kabid Lalin Hariadi dan lain lain.(eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.