Nguruk Lapangan Voly Pakai Batu Kuno, Warga Kumitir Jadi Tersangka

oleh -78 Dilihat
oleh
Tersangka saat diamankan (sof)

MOJOKERTO, PETISI.CO – Fendi Andrianto (24), warga Dusun Bendo, Desa Kumiter, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (22/1/2018) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan atas kasus penjarahan dan perusakan benda purbakala, berupa batu kuno di kawasan cagar budaya di Desa Kumitir, Kec.Jatirejo, Kab.Mojokerto pada bulan April 2017.

Hal ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto menerima berkas pemeriksaan dari pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur.

Seperti yang disampaikan Edy Widodo Kasi Pemeliharaan, Perlindungan dan Pelestarian, BPCB Jatim mengatakan, Fendi Andrianto merupakan tersangka utama dalam kasus pengrusakan cagar budaya.

“Tersangka diduga merusak dan tidak melaporkan adanya struktural batu kuno dan melanggar pasal 105 dan pasal 66 ayat 1, ancamannya paling sedikit 1 tahun maksimalnya 15 tahun,” ungkapnya.

Saat diperiksa penyidik, lanjut Edy, pelaku telah mengaku melakukan perusakan tumpukan batu kuno di lahan tebu milik Tuminah untuk menguruk lapangan bola volly.

“Ini termasuk kategori penjarahan di lokasi cagar budaya yang sudah masuk dalam satuan ruang Geografis, Trowulan sebagai kawasan cagar budaya peringkat Nasional,” terangnya.

Edy juga mengatakan, penanganan kasus oleh BPCB ini mengacu pada UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, “Ini penanganan kasus yang pertama BPCB melalui PPNS, semoga dengan adanya penangkapan ini bisa menjadi efek jera bagi masyarakat, dan tidak seenaknya merusak dan menjarah cagar budaya yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.(sof)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.