Oknum Pegawai Pemprov Jatim Tipu 11 Warga

oleh -63 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

Janjikan Masuk PNS, Bayar Rp  600 Juta

MOJOKERTO, PETISI.CO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan berkedok bisa memasukan menjadi CPNS di lingkup Pemprov Jatim.

Dalam konferensi pers, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono,  Senin (26/10/2018) di Mapolres Mojokerto Kota mengungkapkan, jika pelaku diketahui bernama Suhartono, mantan Sekretaris Desa di lingkup Pemkab Mojokerto.

Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, menjelaskan bahwa awal tahun 2016, tersangka Suhartono meminta korban H. Agus untuk mencarikan orang yang mau menjadi CPNS tanpa melalui tes, tapi dengan syarat harus memberi uang pelicin kepada tersangka.

“Korban berhasil mendapatkan 11 orang yang mau masuk CPNS di lingkup Pemprov Jatim, dan korban menyerahkan uang pelicin kepada tersangka Suhartono masing-masing Rp 60 – Rp 70 juta, sehingga total uang yang dibawa tersangka Rp 600 juta,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono,

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka memberikan 11 surat undangan pembekalan seolah-olah surat tersebut dari kantor Kepegawaian Jawa Timur.

Karena mendapat undangan, kemudian 11 korban berangkat ke kantor Kepegawaian Jawa Timur. Namun sesampainya di kantor Pemprov Jawa Timur, mereka mendapat penjelasan bahwa kantor Kepegawaian Jawa Timur tidak pernah mengundang pembekalan terhadap CPNS.

Dan ternyata surat tersebut Aspal (asli tapi palsu) yang dibuat sendiri oleh tersangaka Suhartono untuk mengelabuhi korban.

“Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus penipuan tersebut, karena dari keterangan pelaku, dia berkerjasama dengan Oknum Pegawai Negri yang dinas di Pemprov Jatim yang sekarang  buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka tidak kami kenakan pasal berlapis, karena pembuatan surat aspal itu hanya digunakan untuk modus saja,” tutur Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti berupa kwitansi dan bukti transfer pembayaran uang pelicin diamankan di Mapolres Mojokerto Kota, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(syim)