Oknum PNS Cabul Terancam Hukuman Indispliner

oleh -62 Dilihat
oleh
Kapolres meminta keterangan kepda pelaku

PONOROGO, PETISI.COPRI alias MRI (40) warga Dukuh Pabrik, Desa Bulu Kidul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo tersangka pencabulan dengan modus bujuk rayu terhadap Mawar (15) yang hasil pemeriksaan dinyatakan hamil itu sekarang kasusnya dalam penanganan Unit PPA Polres Ponorogo.

Atas kejadian yang menyeret PRI alias MRI notebane seorang oknum PNS yang sehari-hari sebagai penjaga sekolah SD tersebut selain terancam mendekam dipenjara , ia juga akan terancam hukuman indispliner.

Hukuman indispliner yang mengancam seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh penyidik dari Unit PPA Polres Ponorogo.

Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Inspektorat Pemkab Ponorogo, Hadi Prayitno ketika dikonfirmasi terkait sangsi PNS yang terjerat hukum karena tindakan pidana yg ia lakukan. Sangsi jelas ada untuk PRI alias MRI yang kasusnya ditangani Polres Ponorogo. Namun menunggu tahapan proses dari hasil pemeriksaan polisi.

“Kalau sudah tersangka, terus ada penahanan berdasarkan laporan atasan penjaga SD. Maka BKD akan hentikan atau pemotongan gaji sementara. Dan bila sudah ada putusan pengadilan yang bersangkutan baru diproses hukuman indisipliner sesuai PP 53 melalui pemeriksaan khusus berjenjang mulai SD, UPTD, Diknas, BKD, terakhir inspektorat (rekomendasi) sanksi hukuman indisipliner,” jelas Hadi Prayitno.

Terkait sangsi atau hukuman lainnya dan bahkan sampai adanya pemberhentian atau pemecatan, menurut Hadi tetap menunggu putusan sidang pengadilan. “Kita harus tunggu putusannya. Yang pasti kalau pemberhentian PNS itu jika dapat putusan atas dakwaan 3 hal (tipikor, illegal loging dan narkoba). Namun kalau kasus hukum yang selain tiga perkara tersebut kalau diproses sampai dengan sidang pengadilan kita tunggu berapa tahun hukumannya. Tapi kalau dakwaan 3 hal di atas tanpa melihat berapa lama hukumannya, dan PNS dapat diberhentikan bila hukumannya sesuai putusan pengadilan dengan kurungan 5 tahun atau lebih,” pungkas Hadi. (mal)