Oknum PNS Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

oleh -48 Dilihat
oleh
Kapolres Ponorogo saat memberikan keterangan kepada awak media

PONOROGO, PETISI.COKembali dunia pendidikan di Ponorogo tercoreng atas ulah seorang Pesuruh SD di wilayah Kecamatan Balong yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korbannya hamil. Karena pelaku melakukan ulah bejatnya tersebut sejak Agustus 2016 lalu dan terkuak di tahun 2018 ini.

Kejadian memalukan dan biadab yang dilakukan PRI alias MRI (40), pekerjaan Pesuruh SD (PNS), warga Dukuh Pabrik, RT 003/ RW 001, Desa Bulu Kidul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dengan menyetubuhi korbannya yang masih bawah umur hingga hamil sebut saja Mawar (15). Dengan modus bujuk rayu pemberian uang serta membelikan pakaian dan HP.

Kapolres Ponorogo meminta keterangan kepda pelaku

Kejadian PNS bejat ini dilakukan pada kurun waktu hari Rabu (17/8/ 2016) sampai dengan hari Selasa (13/3/ 2018) pukul 11.00 wib.  Tersangka dalam melakukan aksi bejatnya selama kurun waktu  dua tahun tersebut bertempat di kamar rumah pelaku dan juga dilakukan di sebuah gubuk di tengah sawah di Dukuh Pabrik, RT 003/ RW 001, Desa Bulu Kidul, Kec. Balong, Kab. Ponorogo.

Kronologis yang mencoreng dunia pendidikan di Ponorogo ini berawal ketika orang tua Korban mengetahui perbuatan persetubuhan tersebut pada hari Senin (19/3/2018 ) sekira pukul 10.00 wib. Saat itu SGN (35) warga Dukuh Ngecrak, Desa Bulu Kidul, Kec. Balong, Kab. Ponorogo yang merupakan Bapak tiri korban mengetahui korban telah hamil karena diberitahu oleh Bu Ginem alias Mbah Geber yang tak lain adalah ibu kandung pelaku. SGN diberitahu bahwa anak tirinya perutnya telah berisi/ hamil, dikarenakan sebelumnya Bu Ginem pernah memijat Mawar (korban). Kepada SGN mbah Ginem menyuruh memeriksakan korban.

Setelah mengetahui musibah yang menimpa anak tirinya tersebut, kemudian SGN pulang dan mengumpulkan keluarganya dan anak tiri nya. Selanjutnya Kakak Ipar SGN atau Bibi Korban menyuruh memastikan Mawar apa benar telah hamil. Kemudian Bibi korban memeriksakan Mawar menggunakan test pack dan hasilnya positif hamil.

Selanjutnya SGN menanyakan pada Mawar siapa yang telah menghamilinya. Dan Mawar pun jujur mengatakan yang telah melakukan persetubuhan atau menghamilinya tersebut adalah pelaku.

Menurut keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut sudah sering kali dan dilakukan hampir setiap hari. Namun yang bisa diingat oleh korban perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak 5 kali.

Mengetahui hal tersebut ayah tiri korban tidak terima dan melaporkan ke Unit PPA Polres Ponorogo dengan diantar saudara dan perangkat desa setempat.

Seperti dikatakan Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant bahwa membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Pelaku mengawali tindakan bejatnya tersebut dengan cara membujuk korban dengan cara memberi uang, membelikan pakaian serta membelikan HP. Setelah itu korban disetubuhi dan ini dilakukan berulang – ulang mulai dari Agustus 2016 hingga Maret 2018.

“Karena jarak rumah korban dengan tersangka ini hanya berjarak 100 meter. Sehingga setiap tersangka berhasrat ia SMS korban untuk datang dan melakukan persetubuhan di rumah tersangka yang kebetulan di rumah tersangka hanya ada ibunya sendiri. Hingga korban yang masih di bawah umur hamil,” terangnya.

Tersangka ini sangat licik padahal korban sudah mengaku kalau pernah dilakukan tesk pack dan hasilnya positif namun tes pack disembunyikan oleh tersangka. Setelah dilakukan penggledahan, test pack berhasil ditemukan. Bahkan sempat korban dipaksa untuk menulis nama- nama orang yang melakukan hingga menyebabkan hamil di buku tulis korban. Catatan itu disimpan tersangka dan korban dikasih uang Rp 50 ribu.

“Ketika ketahuan, tersangka akan menyebut nama – nama yang dicatat korban. Jadi tersangka sudah merencanakan untuk mengaburkan tindakannya,” pungkas Kapolres.

Menambahi keterangan Kapolres, Kasubag Humas membeberkan beberapa barang bukti yang diamankan petugas. Beberapa barang bukti yang diamankan guna proses pemeriksaan di unit PPA antara lain, Visum et repertum, baju yang dikenakan korban pada saat kejadian.

Selain itu, barang-barang pemberian pelaku berupa: jaket warna hitam, kaos lengan pendek warna merah, kaos lengan panjang warna hitam, kaos lengan panjang warna ungu, celana panjang bahan kain warna abu-abu, HP merk Aldo, buku tulis berisi tulisan tangan korban, test pack merk “Akurat” dengan hasil garis merah 2/ positif, ‎1 sprei warna hijau motif garis.

“Pelaku dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak,” imbuh AKP Sudarmanto saat mendampingi kapolres. (mal)