Operasi Yustisi Krembangan, Jaring Dua Pasangan Kumpul Kebo

oleh -42 Dilihat
oleh
Petugas gabungan saat melakukan operasi yustisi

SURABAYA, PETISI.CO – Operasi gabungan yustisi kependudukan dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Krembangan, bersama Dispenduk Capil Surabaya, Kelurahan Dupak, Bhabinkamtibmas Polsek Krembangan, Babinsa Koramil Krembangan.

Dalam operasi tersebut, berhasil menjaring dua pasangan tanpa surat nikah.

Operasi yustisi kependudukan kali ini dipusatkan pada perkampungan eks lokalisasi Dupak Bangunsari, tepatnya rumah kos yang berada di RT 1 dan 2, RW 4, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan.

Operasi gabungan ini bertujuan untuk menekan adanya urbanisasi pasca lebaran di sekitar wilayah Kelurahan Dupak. Operasi yang dilaksanakan, Kamis ( 6/7/2017 ) di mulai pukul 09.00 wib, berhasil mendata 30 identitas (KTP) non permanen (bukan penduduk Surabaya), dan juga mendapati dua pasangan kumpul kebo.

Kedua pasangan tersebut kemudian digiring menuju kantor Balai RW guna diperiksa, diberikan sanksi. Kedua pasangan tersebut kemudian diminta untuk membuat pernyataan tertulis, yang isinya sanggup meninggalkan tempat kosnya masing – masing.

Surat pernyataan bermaterai tersebut disaksikan oleh Ketua RT 1 Suwarto, Lurah Dupak Indah P dan Bhabinkamtibmas Polsek Krembangan Riyanto.

Menurut Kasi Tramtib Kecamatan Krembangan Andi Arvianto, AP, M.Si, saat di konfirmasi mengatakan, bahwa operasi yustisi tersebut guna menekan adanya urbanisasi pasca lebaran.

“Kali ini operasi kami pusatkan pada kampung eks lokalisasi di Dupak Bangunsari, khususnya rumah-rumah kos yang ada di wilayah tersebut,” ujarnya.

Operasi gabungan yang dilaksanakan  selama kurang lebih tiga jam tersebut, berjalan lancar, aman terkendali hingga selesai. (bah)