Pakde Karwo Tak Punya Akun Medsos Apapun

oleh -53 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim, Eddy Santoso

SURABAYA, PETISI.CO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim, Eddy Santoso, menyatakan Gubernur Soekarwo yang lekat disapa Pakde Karwo tidak punya akun media sosial apapun baik berupa akun personal atau fanspage. Kecuali akun twitter @pakdekarwo1950 yang bahkan sudah di grounded pada tanggal 6 Desember 2016 lalu.

Dengan demikian, kata Eddy, apabila ada akun medsos bernama Pakde Karwo, Soekarwo, Gubernur Jatim dan sejenisnya dapat dipastikan bahwa akun tersebut tidak dibuat oleh Pakde Karwo pribadi atau oleh institusi Pemprov Jatim.

“Apabila tetap ada akun yang mengatasnamakan Pakde Karwo, Pemprov Jatim tidak bertanggung jawab atas konten apapun yang diunggah akun tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa akun Pakde Karwo (url:https://www.facebook.com/Pakde-Karwo-1473690222844509/?ref=br_rs) dengan 2.616 pengikut adalah fanspage Facebook yang dibuat oleh anggota masyarakat yang mengatasnamakan Soekarwo, Gubernur Jawa Timur bukan oleh institusi resmi Pemprov Jatim.

Pemprov Jatim pada tanggal 9 Desember 2016 sudah menyurati Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo dengan Nomor 065/4915/105/2016 tentang Pemblokiran Akun medsos Pakde Karwo, agar menutup semua akun medsos yg menggunakan nama Pakde Karwo. Namun khusus Fanspage Facebook tidak dapat ditutup dengan alasan setiap anggota masyarakat berhak membuat akun fanspage bagi tokoh/ public figure yang disukai.

Sebagai contoh beberapa akun yang sudah digroundid, antara lain Twitter: @_PakdeKarwo, @SoekarwoPakde, @Soekarwo dan @pakdekarwo_RI1. Sedangkan contoh akun FB  antara lain : Pakde Karwo https://m.facebook.com/pakde.karwo.587, Pak de Karwo https://m.facebook.com/pakde.karwo.31?fref=ts.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 6 Desember 2016 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, telah menutup akun twitter pribadinya dengan alamat @pakdekarwo1950. Masyarakat Jatim kemudian bisa berkomunikasi langsung melalui akun @JatimPemprov.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Pemerintah Daerah Provinsi Jatim, Pakde Karwo mewajibkan seluruh OPD aktif di media sosial baik Twitter, Facebook atau akun media sosial lainnya. Imbauan itu ditujukan agar mereka aktif dalam menanggapi keluhan masyarakat Jatim.

Masyarakat Jawa Timur dapat langsung berinteraksi terkait persoalan atau kritikan dan saran lewat akun @JatimPemprov. Ini agar hal-hal yang bersifat teknis dapat dikomunikasikan dan hal-hal yang terkait dengan public complain dapat memperoleh pelayanan yang tepat, cepat dan akurat. (cah/sti)