Panwaslu Banyuasin Tanda Tangan MoU Gakkumdu Bersama Polres dan Kejari

oleh -43 Dilihat
oleh
Panwaslu Banyuasin Tanda Tangan MoU Gakkumdu Bersama Polres dan Kejari

BANYUASIN, PETISI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Daerah Banyuasin Sum-Sel melakukan penandatanganan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk bersenergi dalam Penindakan dan Pencegahan, Represif, Preventif Pelanggaran Pemilukada di Kabupaten Banyuasin yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

Gakkumdu merupakan upaya membentuk wadah penanganan pelanggaran Pemilukada di Kabupaten Banyuasin. Dalam nota MoU Penwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal ini Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin.

Terbentuknya Gakkumdu ini diharapkan untuk saling bersenergi.  MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai LA Kamis, SH .MH, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem. SIK. melalui kasad Intelkam AKP.Mulyono.SH dan Ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi, Spd, bertempat di Rumah Makan Palapa Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III.

Baca Juga : Rapat Pleno Terbuka KPU Banyuasin, Verifikasi Faktual Dukungan Pasangan Cabub/Cawabub Independen

Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi. Spd menjelaskan, bahwa Gakkumdu bertugas menegakkan aturan-aturan yang rentannya pelanggaran oleh peserta pemilu, baik oleh para Balon Bupati, Gubernur maupun tim sukses. Mengatasi permasalahan pelangaran pemilu yang akan dibahas bersama oleh Kejari, Polres dan Panwaslu dalam satu wadah (Gakkumdu).

“Kita ini satu isi satu nadi dan satu tujuan, yaitu bagaimana caranya agar Pilkada 2018 berjalan dengan sukses, jujur, aman dan damai,” terangnya.

Lanjut Iswadi, untuk menjaga kenetralan Gakkumdu, kantornya akan ditempatkan di Jalan Reoseli Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

“Setiap laporan maupun pengaduan yang akan kami terima, kita akan duduk bersama, diskusi bersama, sehingga membuat hasil kesepakatan bersama, dan menetapkan keputusan bersama tanpa ada pengaruh pihak manapun,” tegasnya.

Harapan tersebut juga dikatakan Kasat Intelkam Polres Banyuasin AKP Mulyono. SH, membenarkan dibentuknya Gakkumdu Pilkada dapat berjalan dengan baik kondusif, damai dan menghasil kan Pemilukada yang berkualitas.

“Kita belajar dari pengalaman, kita semua tahu pilkada maupun pileg tidak luput dari pelanggaran yang membutuhkan senergi dan kesolitan untuk mengatasi proses pelanggaran, pasti banyak pengaduan yang berbeda dan semua mau cepat, mudah-mudahan dengan adanya ini kita bisa menciptakan siatuasi yang kondusip, terutama posisi kita harus tetap netral semua,” tegasnya.

Baca Juga : KPU Banyuasin Gelar Uji Publik Dapil 2019

Sambung AKP Mulyono. SH. adapun untuk anggota Gakkumdu terdiri dari enam orang dari Polres yakni penyidik, tiga orang dari Kejaksaan dan dan enam orang dari Panwaslu Banyuasin.

“Kami himbau agar setiap pengaduan atau laporan yang akan disampaikan benar-benar akurat, sehingga kami mudah untuk melakukan proses penyelesaian, sehingga kita dapat menanggani semua laporan maupun pelanggaran yang akan terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Banyuasin LA Kamis SH.MH menerangkan, Gakkumdu ini membutuhkan penanganan yang cepat, sehingga semua persoalan dapat segera diatasi.

”Mudah-mudahan, kalau bisa, jangan ada perkara biar tidak memakan waktu yang panjang, itulah harapan kita adanya Gakkumdu,” pungkasnya.

Diharapkan dengan upaya pembentukan Gakkumdu  Panwaslu Banyuasin dapat memaksimal tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Badan Pengawas Pemilu seperti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan, pengawas pemilu ditingkat kabupaten/kota menjadi lembaga permanen yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.(roni)