Para Kades Petahana se-Kabupaten Mojokerto Wadul DPRD

oleh -135 Dilihat
oleh
Para Kades petahana saat hearing anggota DPRD
Minta Perbub No 19/2019 Direvisi

MOJOKERTO, PETISI.CO – Puluhan kepala desa (Kades) incumbet (petahana) Kabupaten Mojokerto mendatangi kantor DPRD Mojokerto untuk mengadu (wadul,red) dengan Komisi I DPRD, Senin (05/08/2019).

Pilkades serentak yang akan digelar di Oktober mendatang masih menimbulkan pro dan kontrak bagi para calon kepala desa, utamanya para incumbet. Karena adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai masalah pendidikan, usia  dan pengalaman, dinilai sangat diskriminatif dan merugikan.

Hadir dalam acara hearing anggota DPRD komisi I, H. Kusairin, Kabag Hukum Tatang, Kadis DPMD Ardi), Ketua AKD Supoyo dan Sekretaris Abah Anton.

Supoyo Ketua AKD minta agar aturan Perbub ini direvisi, karena bila diterapkan akan meresahkan masyarakat dan rawan konflik, karena banyak incumbent yang tersingkir.

Ketua Komisi I Kusairin mengatakan, apa yang dikeluhkan beberapa kades  mengenai Perbup, pihaknya akan melayangkan surat ke bupati, meminta agar  Perbup no 19/2019 ini direvisi dengan dasar rekom DPRD Kabupaten Mojokerto.

Kabag Hukum Tatang menegaskan, bahwa aspirasi ini sudah disampikan ke Bupati, namun Bupati menegaskan apa ada alasan yang kuat  untuk merubahnya. Karena peraturan perundang-undangan yang memerintahkan, sehingga kita melahirkan Perbup tersebut.

“Untuk sementara kita menungu surat rekom dari Dewan  mengusulkan revisi perubahan,” ujarnya.(nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.