Parkiran Mall Bukan Jalan Raya

oleh -76 Dilihat
oleh
Korban kecelakaan

Buntut Balita Tewas Terlindas Fortuner

KEDIRI, PETISI.CO – Pihak kepolisian Polres Kediri Kota belum menahan pelaku kecelakaan yang menewaskan balita di halaman parkir VIP Mall Ketos, Kota Kediri.

Sejauh ini polisi masih mengumpulkan bukti terhadap sejumlah saksi dalam kejadian tersebut. Bahkan, pihak unit laka lantas Polresta Kediri masih kebingungan akan penerapan pasal pada pelaku.

Pasalnya, lokasi kecelakaan tersebut masih menjadi teka-teki apakah masuk dalam kategori jalan raya atau bukan.

Disisi lain, Kepala Dishub Kota Kediri, Fery Djatmiko justru menegaskan jika parkiran mall tidak bisa dikatakan jalan raya. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, lahan parkir merupakan lokasi off-street.

“Jadi kalau lokasi parkir di area tertentu seperti mall atau hotel itu bisa dikatakan off-street dan tidak bisa dikategorikan jalan raya,” tuturnya, Senin (13/3/2017).

Dia menjelaskan, off-street merupakan lahan parkir diluar badan jalan. Sedangkan on-street merupakan lahan parkir di bahu jalan yang masih masuk dalam kategori jalan raya.

Sehingga, pada parkiran Mall Ketos tidak bisa dikatakan jalan raya karena lahan parkir tersebut sudah dikelola pihak terkait dan pemasukannya sudah masuk dalam Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

Seperti diberitakan petisi.co sebelumnya, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Amirul Hakim mengaku sejauh ini masih memeriksa dua saksi dalam kejadian tersebut. Pihaknya juga butuh melakukan beberapa kali gelar perkara.

Menurutnya, untuk menerapkan pasal pada kejadian tersebut harus butuh kejelian. Bahkan pihak ahli maupun pihak terkait dalam kasus tersebut juga perlu didatangkan.

“Dalam kasus ini kita butuh kejelasan apakah lokasi kecelakaan itu bisa dikatakan termasuk jalan raya atau bukan. Kalau perlu kita datangkan ahli, atau dari pihak Dinas Perhubungan. Sebab disini jika masuk dalam jalan raya maka akan diterapkan UU LLAJ Pasal 310 ayat 4, jika tidak maka diterapkan Pasal 359 KUHP,” tegasnya.

Kendati demikian, Amirul mengaku jika menurut kajian sementara pihak Lantas, kecelakaan itu bukan masuk dalam jalan raya. Namun bisa juga tidak menutup kemungkinan dari hasil gelar perkara pasal tersebut bisa disangkakan.

Diketahui, Kenzi Vistara Nugroho (2) warga Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk, tewas di halaman parkir VIP Mall Ketos, Kota Kediri setelah terlindas mobil Fortuner Nopol AG 7 JS yang dikemudikan Harsono (39) warga Dusun Balong RT/RW 42/9 Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.(dun)