Partai Hanura Banyuwangi Resmi Daftar ke KPU

oleh -84 Dilihat
oleh
Partai Hanura Banyuwangi Resmi daftar ke KPU

BANYUWANGI, PETISI.CO – DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Banyuwangi, resmi mendaftar sebagai  Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Sabtu (14/10/2017).

Ketua DPC Hanura Banyuwangi, Ir. Basuki Rachmad menyatakan, bahwa seluruh persyaratan pendaftaran Partai Hanura sebagai calon peserta Pemilu tahun 2019 telah dipenuhi.

Tidak hanya salinan Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Keterangan lainnya seperti Domisili Kantor Dewan Pimpinan Cabang, Pengurus Anak Cabang,  Susunan Kepengurusan, NPWP Partai hingga Rekening Bank Partai Hanura juga disertakan.

“Partai Hanura Banyuwangi menyerahkan sebanyak 1326 lembar salinan atau copy KTA dan KTP elektronik sesuai data yang ada di SIPOL,” ucap Basuki Rachmad saat dikonfirmasi.

Hal tersebut dilakukan,  agar proses pendaftaran  dan verifikasi Partai Hanura, lancar dan kedepan tidak ada lagi perbaikan.

Sehingga  Partai Hanura akan lebih fokus melakukan konsolidasi dalam rangka penguatan mesin partai.

“Kita targetkan Pemilu tahun 2019, Partai Hanura Banyuwangi dapat meraih 9 kursi, dan minimalnya 7 kursi di DPRD Banyuwangi, dari 5 daerah Pemilihan,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi.

Sementara Komisioner KPU, Edy Saiful Anwar mengatakan, menjelang penutupan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019. Baru 6 (enam) Parpol yang telah mendaftar ke KPU Banyuwangi, yakni Perindo, Partai Solidaritas Indonsesia (PSI), Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan, Nasdem, Partai Berkarya, dan Partai Hanura.

“Baru dua Parpol, yang telah menerima tanda bukti pendaftaran, karena persyaratan lengkap dan sesuai SIPOL,” jelas Edy Saiful Anwar.

Perkiraan pada hari akhir tanggal 16 Oktober 2017,  sejumlah Partai Politik akan berbondong-bondong melakukan pendaftaran. KPU Banyuwangi akan menunggu proses pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB, karena hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur  tentang penambahan waktu pendaftaran.(har)