Pasangan AJIB Kecewa Kinerja KPU Kab. Pasuruan

oleh -104 Dilihat
oleh
Irsyad Yusuf bersama ketua partai pengusung kecewa kinerja KPU Kab.Pasuruan.

PASURUAN, PETISI.CO – Pasangan M Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) mendaftarkan diri sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) Kabupaten Pasuruan ke KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/1/2018).

Pasangan Adjib mendaftar dengan diusung sembilan partai, namun oleh KPU satu partai, yakni Partai Hanura dianulir oleh KPU, karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Partai Hanura dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Pasuruan, karena surat dukungan tidak ditanda tangani ketuanya, yakni Hermadi yang tengah umroh.

Keputusan KPU menganulir Hanura ini mendatangkan kekecewaan bagi pasangan Adjib, karena sebelumnya mereka sudah berkonsultasi lebih dahulu dan menuruti semua saran yang disampaikan KPU.

“Semua partai sepakat mengusung pasangan kami. Tapi dengan anulir Hanura ini, kami kecewa dengan KPU yang tidak profesional. Karena kami sudah berkali-kali berkonsultasi dengan KPU dan memenuhi semua sarannya, ternyata diberitahu yang mengharuskan adanya persyaratan dari imigrasi untuk Pak Hermadi yang beribadah umroh,” kata Irsyad Yusuf, Calon Bupati Pasuruan Pasangan Adjib.

(Baca Juga : Ajib Daftarkan Diri, Dikawal 9 Parpol Dan Ribuan Massa)

Irsyad menjelaskan, sejak awal pihaknya mengetahui persyaratan untuk pendaftaran. Makanya mereka berinisiatif berkosultasi dan meminta saran ke KPU.

Saran KPU seperti melampirkan surat mandat dari yang bersangkutan, keterangan travel dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sudah dipenuhi.

“Permintaan surat keterangan dari Imigrasi baru disampaikan. Semestinya sejak kemarin sudah disampaikan, sehingga tim kami bisa mengurusinya. Masak kami harus melarang orang beribadah umroh, kan tidak benar,” imbuh Irsyad.

Terjadi perdebatan seru terkait penganuliran Hanura oleh KPU tersebut. Sehingga pendaftaran Pasangan Adjib yang dilakukan sejak pagi hari, baru disepakati sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebanyak delapan partai pengusung Pasangan Adjib yang diterima KPU Kabupaten Pasuruan adalah PKB, Partai Nasdem, PDIP, Partai Demokrat, PPP, PKS, Partai Golkar dan Partai Gerindra.

“Sesuai dengan peraturan PKPU yang ada, kami tidak bisa menerima dukungan dari Partai Hanura. Kami akan mengeluarkan berita acara untuk menganulir dukungan Partai Hanura itu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko.

Sementara, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono, atas anulir KPU itu, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas dan mengambil langkah-langkah tertentu.

“Dari anulir yang diberikan KPU itu, kami akan mengambil sikap. Langkah-langkah akan kami lakukan atas keputusan KPU itu. Terpenting, pasangan Adjib yang kami usung, telah diterima secara resmi,” tegas Joko.

Sementara, Nasruf, Komisioner Devisi Hukum dan Penindakan Panwas Kabupaten Pasuruan, yang mengikuti proses pendaftaran calon, sempat menyampaikan pendapatnya. Bahwa sesuai PKPU yang ada, bahwa ketidakhadiran Ketua Partai Hanura karena umroh, cukup dibuktikan surat Kemenag.

“Dalam PKPU disebutkan bahwa ketidakhadiran bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang. Untuk kaitan umroh, lembaga yang berwenang bagi kami cukup dilakukan oleh Kantor Kemenag. Karena untuk umroh, Imigrasi biasanya berkoordinasi dengan Kemenag,” ungkap Nasruf.

Keberangkatan Pasangan Adjib dengan menaiki becak, mendaftarkan ke KPU Kabupaten Pasuruan, dihantarkan ribuan pendukungnya.

Sholawat dan doa-doa yang dilantungkan para pendukung, mengiringi pasangan yang disepakati seluruh partai parlemen di Kabupaten Pasuruan itu.

Meski dalam pendaftaran Pasangan Adjib ini KPU menganulir dukungan Partai Hanura, dipastikan Pilkada Kabupaten Pasuruan hanya diikuti calon tunggal yang menguasai 49 kursi dari 50 kursi di DPRD.(hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.