Pasca Amandemen Konstitusi Jadi Bahasan FGD di Unitomo

oleh -70 Dilihat
oleh
Para pimpinan dan anggota Lembaga Pengkajian MPR saat foto bersama.

SURABAYA, PETISI.CO – Pasca amandemen konstitusi, banyak terjadi perubahan di sektor peradilan di Indonesia, khususnya yang berada di bawah mahkamah dan badan peradilan di bawahnya.

Sejauhmana perubahan-perubahan tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat? Hal inilah yang  menjadi bahan dari Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Kampus Universitas Dr Soetomo (Unitomo), Surabaya, Kamis (24/11/2016).

Kegiatan FGD ini dihadiri 11 orang pimpinan dan anggota Lembaga Kajian MPR. Juga dihadiri 20 dosen pegiat konstitusi dari perguruan tinggi suasta dan negeri (PTS/PTN) se Jawa Timur.

Sementara, tiga pematerinya adalah  Dr. Haryono, SH, MCL, mantan hakim MK dua periode.  Dr. Himawan Esru Bagijo, SH, MH, dia adalah  Kepala  Biro Hukum Pemprov Jawa Timur dan Dr. Abdul Wahid, SH, MH,  Wakil Direktur Pasca Sarjana Unisma. Ketiga nara sumber ini merupakan pengurus pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN).

Beberapa hal dibahas dalam FGD ini, khususnya mengenai perubahan-perubahan pasca amandemen konstitusi.  Terlepas dari apakah perubahan-perubahan tersebut memiliki dampak atau tidak, misalnya ditetapkannya agenda perubahan Mahkamah Agung yang dikenal dengan nama Cetak Biru (blue print) Mahkamah Agung.

Dibentuknya berbagai macam Pengadilan Khusus, termasuk Mahkamah Syariah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam. Dialihkannya fungsi administrasi, organisasi dan finansial dari pemerintah ke Mahkamah Agung (penyatuan atap), dibukanya akses informasi pengadilan melalui SK KMA No.144/KMA/SK/VIII/2007, tentang Keterbukaan Informasi di pengadilan, dan lain sebagainya.

Para peserta FGD juga mengakui, hadirnya MK sebagai badan peradilan konstitusi, putusan-putusannya juga telah banyak memberi warna baru dalam perjalanan ketatanegaraan di Indonesia.

Mereka juga mempertanyakan, bahwa saat ini sedang menjadi wacana pembahasan di masyarakat, apakah kita akan kembali kepada UUD, atau kita perlu mengamandemen UUD kembali?

Tak hanya itu, lembaga MPR juga minta masukan, sudah cukup puaskah kita dengan kehadiran lembaga kehakiman yang ada saat ini? Apakah kita perlu melakukan amandemen UUD kembali atau kembali ke UUD 1945?

Menurut Dekan FH Unitomo Dr. Siti Marwiyah, SH. MH,  bahwa lembaga peradilan yang ada pasca reformasi sudah menunjukkan adanya perubahan-perubahan yang lebih baik dalam proses penegakan hukum.

“Kalaupun ditemui kekurangan, bukan pada lembaga dan normanya, tapi lebih pada penyelenggaranya. Oleh karena itu, di bidang kekuasaan kehakiman tidak mungkin kita akan kembali ke UUD 1945, itu adalah suatu kemunduran dan pemubadziran,” ujar dosen perempuan yang juga adik kandung Prof. Mahfud MD ini.

Tetapi, kata Dr. Siti Marwiyah, SH, MH, kalau penyempurnaan pada kewenangan dari lembaga peradilan, khususnya MK, bisa saja. “Atau perlu ada tambahan peradilan ad hoc untuk peradilan Pemilu,” tambahnya.(kip)