PBB Bondowoso Tahun 2018 Belum 100 Persen

oleh -49 Dilihat
oleh
Pj. Sekda Bondowoso, Agung Tri Handono, ketika dikonfirmasi terkait PBB oleh sejumlah awak media

BONDOWOSO, PETISI.CO – Telah lewat dari tahun 2018, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  yang masuk ke daerah tercatat 72 persen. Total potensi pajak di Bondowoso mencapai sekitar Rp 15 milliar. Hal ini diungkapkan Pj. Sekertaris Daerah  (Sekda) Bondowoso, Agung Tri Handono, Senin (7/1/2019) di pendopo Kabupaten setempat. Tak hanya itu, ia mengaku, bahwa walaupun memang secara prosentase  jumlah PBB yang masuk belum 100 persen, namun dari segi nominal jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2017.

“Pada tahun  2017 jumlah PBB 100 persen itu hanya sekitar Rp 8,7 milliar, dan untuk bonus desa sekitar Rp 4,5 milliar. Sehingga, yang diterima oleh pemerintah daerah hanya sekitar Rp 4,2 milliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan, kalau sekarang, memang tanpa bonus, memang cuma 72 persen itu sekitar  Rp. 10,2 milliar kalau tidak salah. “Naiknya pendapatan dari sektor PBB juga disebabkan oleh kenaikan Nilai Objek Pajak. Kemudian, sudah tidak ada lagi bonus untuk desa, mengingat pemberian bonus tersebut tidak diperbolehkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Karena bahwa Pendapatan Aset Daerah (PAD) itu, menjadi sebuah hal yang senantiasa diharuskan oleh pemerintah pusat untuk mengimbangi dan transfer. Maka berbagai macam upaya harus kita lakukan, salah satunya menaikkan PBB, dari Nilai Objek Pajaknya,” katanya.

Seraya menambahkan, sebenarnya ada banyak hal penyebab belum finalnya penyetoran PBB hingga akhir tahun. Salah satunya, di desa yang memang menjadikan penggratisan PBB sebagai janji politik. “Kemarin angkanya masih kecil. Masih mampu. Sekarang dua kali lipat, mereka mikir. Makanya itu menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang mau nyalon kades. Bahwa itu tidak akan stagnansi di situ,” tambahnya.

Untuk diketahui, ketika ditanya apakah belum finalnya penyetoran PBB berpengaruh terhadap pencairan Anggaran Dana Desa (ADD)?. Agung, menjawab dengan tegas. Menurutnya, komponen di dalam besaran ADD itu adalah salah satunya bagi hasil PBB. Sehingga, bagi desa yang setorannya kecil maka bagi hasilnya pun kecil.

“PBB yang mencapai 100 persen, dia dapat penuh. Akan dihitung seperti itu. Sehingga, setoran PBB akan mempengaruhi nilai yang dia terima,” tutupnya. (latif)