Pejabat BPN Minta Ijin Tunda Pemeriksaan Jaksa

oleh -41 Dilihat
oleh
Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi

Buntut Penyelidikan Hilangnya Aset Pemkot

SURABAYA, PETISI.CO – Kepala Seksi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Surabaya Joko meminta jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya, yang seharusnya diagendakan pada Kamis (20/4/2017) lalu.

Alasan Joko, dikarenakan pihaknya sedang mempersiapkan agenda kunjungan Presiden RI Joko Widodo yang sesuai agenda bakal ke Surabaya pada Selasa (25/4/2017) mendatang.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. “Permohonan penundaan diberitahukan kepada penyelidik melalui surat yang dikirim,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Jumat (21/4/2017).

Masih Didik, rencananya Joko bakal diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan proses pelepasan berupa lahan di jalan Upa Jiwa yang saat ini diklaim milik manajemen Marvel City Mall.

“Sebetulnya saksi sudah pernah kita periksa pada Selasa (12/4/2017) pekan lalu. Namun pemeriksaan itu terkait aset yang berada di Wiyung bukan soal Marvel City,” tambah Didik.

Ia mengatakan pemeriksaan Marvel City tidak sekalian dilakukan pihaknya pada pekan lalu terhadap Joko, dikarenakan saat itu waktunya sudah tidak memungkinkan.

“Saat itu, saksi menjalani pemeriksaan hingga sore hari, karena kondisi fisik saksi dan waktu tidak memungkinkan, akhirnya kita putuskan untuk memeriksa saksi lagi pada pekan selanjutnya,” beber jaksa asli Bojonegoro ini.

Untuk diketahui, belakangan ini, tim Kejari Surabaya sesang getol-getolnya melakukan penyelidikan terhadap sebelas aset Pemkot Surabaya yang dalam proses pelepasannya dinilai ada kejanggalan.

Pembangunan Marvell City Mall ini sebelumnya menuai masalah. Dipertengahan tahun 2016 Pemkot Surabaya dan anggota Komisi C DPRD Surabaya menertibkan lahan untuk jalan umum yang dikuasai superblok Marvell City. Bahkan saat itu Satpol PP Kota Surabaya memasang segel berupa stiker di dalam bangunan Marvell City Mall.

Tindakan tersebut dilakukan setelah melalui proses rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak yang terkait dan telah menjadi kesepakatan, Superblok Marvell City dinilai telah melanggar aturan Perda, yakni menyalahi IMB dan dengan sengaja menggunakan lahan jalan umum sebagai perluasan bangunan.

Hasil sidak di lokasi, ternyata cukup mengagetkan karena lahan jalan umum dengan lebar 15 meter dengan panjang lebih dari 100 meter yang dipersoalkan Komisi C DPRD Surabaya sudah disulap menjadi fasilitas umum berupa area taman dan area parkir dengan kontruksi underground 2 lantai (kebawah).

Berikut sebelas aset Pemkot yang lepas dan diduga terdapa unsur pidana dan korupsi dalam proses pelepasannya, antara lain:

  1. PDAM jalan Basuki rahmat 119-121 Surabaya.
  2. PDAM jalan Prof Dr Soetomo 2 Surabaya.
  3. Gedung Gelora Pancasila, jalan Indragiri 8 Surabaya.
  4. Waduk Sepat di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.
  5. Tanah di jalan Upa Jiwa yang diklaim milik Marvel City.
  6. Kolam Renang Brantas jalan Irian Barat 37-39 Surabaya.
  7. PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR).
  8. PT IGLAS jalan Ngagel 153-157 Surabaya.
  9. Taman Makam Pahlawan, Mayjen Sungkono Surabaya.
  10. Gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
  11. PT Abbatoir Surya Jaya.

Menurut Didik, penyelidikan ini, dilakukan pihaknya setelah mendapat paparan data dan fakta dari Biro Hukum Pekot atas dugaan adanya pidana maupun korupsi saat proses pelepasannya. (kur)