PASURUAN, PETISI.CO – Kerja keras Satreskrim Polres Pasuruan bersama Jatanras Polda Jatim, dalam menangkap pelaku pembunuhan sadis atas korban Sudarmaji (63) pensiunan Dinas Sosial Pamekasan-Madura yang menggegerkan warga Pasuruan pada, Senin (28/8) lalu. Pembunuhan terjadi di area persawahan (bekas rumah walet yang tak terpakai) masuk wilayah Desa Kedungboto,Kecamatan Beji.
Sebelumnya pihak petugas telah melakukan penyelidikan diantara olah TKP dan meminta keterangan para saksi-saksi serta keluarga korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, tak kurang dari 3 x 24 jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas di Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, pelaku pembunuhan atas nama Moch Hasib Ubaidilah (30) asal Dusun Dandang, Desa Glanggang, Kecamatan Beji dan Chandra Aprilianto (31) warga Jalan Hangtuah No.10, Purworejo Pasuruan Kota sebagai penadah motor Yamaha Mio milik korban.
“Pelaku Ubaidilah ini ditangkap sekitar pukul 12.00 di Terminal Bungurasih Surabaya dan Chandra Aprilianto ditangkap di Terminal Pandaan. Sebelumnya petugas mendapatkan nama pelaku setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi serta keluarga korban. Selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Mio warna putih nopol N-2997-TBW, uang sebesar Rp.400 ribu, dan HP merk Nokia yang semuanya adalah milik korban Sudarmaji,” papar Tinton.
Dari pengakuan pelaku Ubaidilah, ia tega membunuh korban karena takut ditagih mengembalikan uang Rp. 6 juta. Dimana awalnya pelaku ini menjanjikan pada korban bisa menggandakan uang hingga ratusan juta rupiah. Tergiur janji tersebut, korban memberikan uang secara bertahap hingga Rp. 6 juta. Namun setiap ditagih, pelaku selalu mengatakan akan segera mendapatkannya, asal memenuhi persyaratan. Pelaku ini juga seorang residivis kasus curanmor dan dipenjara selama 2 tahun di Lapas Jember.
“Atas perbuatannya ini kami jerat pelaku dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP pembunuhan berencana, 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 338 KUHP pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara selama 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo.
“Takut ditagih uang mas. Minggu malam (27/8) saya ajak Pak Dar ke gedung bekas sarang burung walet untuk melakukan ritual terakhir dan mengambil uang dari jin. Sebelumnya telah dipersiapkan golok untuk membunuhnya. Sekitar pukul 04.00 saya pukul kepalanya dengan golok dan tusuk perutnya, kemudian lehernya saya gorok,” pengakuan pelaku.
Setelah membunuhnya, Ubaidilah sempat pulang rumah untuk membersihkan diri dan janjian dengan Chandra untuk menjual motor korban sebesar Rp. 1 juta. “Setelah itu melanglang buana ke beberapa kota diantaranya Kediri, Mojokerto, Malang dan Surabaya,” kenang Ubaidilah menceritakan.
“Saya panik dan bingung mas, setelah membunuh pak Dar,” ucapnya sembari memasuki sel tahanan Mapolres Pasuruan. (hen)