Pelaku Skiming di Kediri Berhasil Diciduk

oleh -88 Dilihat
oleh
Pelaku Skiming di Kediri Berhasil Diciduk

KEDIRI, PETISI.CO – Polres Kediri berhasil membekuk 8 tersangka Kasus pembobolan ATM dengan modus Skiming pada hari Minggu (8/4/2018). Ditemui saat rilis kasus tersebut Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menjelaskan bahwa sehubungan dengan laporan nasabah Bank BRl cabang Kediri unit Ngadiluwih antara bulan Januari 2018 sampai dengan Maret 2018 Sat Reskrim Polres Kediri berkordinasi dengan para pihak terkait telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembobol ATM.

“Dari 8 tersangka 3 diantaranya sedang di periksa di Polda Jawa Tengah, ke 3 nya ditangkap disana karena ketiganya melakukan penarikan uang disana,” ujar Kapolres Erick Hermawan.

Dalam kasus ini diketahu ke delapan tersangka tidak berasal dari satu kota saja, namun berasal dari beberapa kota.

Kedelapan tersangka tersebut diantaranya SP (43) dari Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, NM (35) dari Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, SG (38) dari Desa Sidomukti Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung, MS (49) dari Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulung Agung, SJ (50) dari Desa Ngunter Kabupaten Lumajang, MT (54) dari Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluih Kabupaten Kediri, SW (49) dari Desa Sari Rejo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dan terahir AR (34) dari Desa Trompo Kabupaten Kendal.

“Untuk peralatan yang kita sita ada banyak namun modus operandinya menggunakan Spycam. Sistimnya tetap Skiming cuma beda modus operandinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Kapolres Erick Hermawan, saat ini masih ada pelaku lain yang masih dalam proses pengejaran.

“Masih ada beberapa pelaku lagi yang sekarang masih di kejar di Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono menambahkan, Kronilogis kejadian tersebut bermula dari perkenalan pelaku (SP) dengan (LT) yang saat ini masih buron di Jakarta. awal lde muncul sekitar bulan Nopember 2017.

Saat itu (LT) menawarkan pekerjaaan dengan iming-iming pembagian 10% dari hasil, dengan tugas menscan Struk ATM ditiga mesin ATM BRI Kec Ngadiluwih, Jalan Doho Kota Kediri dan di RS Muhammadiyah Kota Kediri.

“Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui posisi lokasi mesin ATM, dari kerjasama tersebut selanjutnya (SP) merekrut beberapa orang terduga, diantaranya (NM), (MS), (SJ) dengan tugas antara lain memasang Spycams, memindah data rekaman Video, memindah data nasabah dan melakukan penarikan uang nasabah. Samahalnya dengan (SG), (AR), (SW),” katanya.

Akibat tindakannya tersebut, pelaku dikenai pasal 46 dan pasal 48 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang iniormasi dan transaksi elektronik dan pasal 363 KUHP atau 362 KUHP hingga pasal 378 KUHP.(bay)

No More Posts Available.

No more pages to load.