Pemborong Diputus Kontrak, Pembangunan Kantor Camat Tembelang Mangkrak

oleh -93 Dilihat
oleh
Pembangunan Kantor Camat Tembelang Mangkrak

JOMBANG, PETISI.CO – Beberapa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang molor atau mangkrak. Salah satunya adalah pembangunan Kantor Kecamatan Tembelang di Desa Sentul.

Proyek pembangunan senilai Rp 1.330.156.785,24 ini mangkrak karena kontraktor pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Kalau berdasarkan kontrak, proyek pembangunan Kantor Kecamatan Tembelang mulai 12 Juli 2018 – 08 Desember 2018 atau 150 hari kerja.

Akan tetapi, oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  diputus kontraknya, karena kontraktor pelaksana sudah diberikan waktu untuk mengejar progres pekerjaan sampai batas yang disepakati antara PPK dan Pelaksana, tidak terpenuhi.

Akhirnya, pada tanggal 27 November 2018,  CV Duta Bangun Jagad diputus kontrak oleh PPK.

Akibatnya, proyek pembangunan kantor Kecamatan Tembelang mangkrak, tidak terselesaikan.

Camat Tembelang sebagai PPK ketika ditemui petisi.co mengatakan, ceritanya panjang,  sebenarnya kontraktor pelaksana  atau pemborong sudah kita beri peringatan 1 untuk menyelesaikan pekerjaannya sesuai kesepakatan, ternyata tidak terpenuhi.

Menurutnya, juga dikasih peringatan 2 agar pemborong menyelesaikan pekerjaannya, ternyata tidak terpenuhi sesuai kesepakatan sampai 25 November 2018.

“Dan atas pertimbangan dari Inspektorat dan pengawas proyek, saya memutus kontrak dengan CV  Duta Bangun Jagad. Karena sudah tidak mungkin  lagi kontraktor pelaksana atau pemborong menyelesaikan pembangunan kantor Kecamatan Tembelang yang per 25 November 2018 belum mencapai 50% pekerjaan, karena mana mungkin bisa selesai tanggal  08 Desember 2018 kalau akhir November 2018 pekerjaan dilokasi belum mencapai 50%,”  ungkap Camat Tembelang Wur Windari sebagai PPK.

Sementara itu menurut pelaksana atau pemborong Alfa Robby, bahwa kalau saja diberi kelonggaran 50 hari kerja, mungkin pembangunan Kantor Kecamatan Tembelang bisa selesai dan tidak mangkrak.

“Tapi saat ini kan sudah putus kontrak,  saya mohon PPK sesuai dengan aturan segera membayar pekerjaan yang sudah saya kerjakan di lapangan, ayo kita hitung bersama,  antara saya, PPK dan pengawas proyek dan saya posisi masih nunggu dari PPK, kapan dihitung,”  tutur Alfa Robby kontraktor pelaksana atau pemborong.

Semantara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jombang masih memantau proyek-proyek yang molor atau mangkrak sampai sejauh mana penyelesaiannya.(prw)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.