Pembunuh Pacar Bikin Hakim Geram

oleh -54 Dilihat
oleh
Terdakwa Randy Fauzi Mixvaza saat jalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki, menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan Randy Fauzi Mixvaza sebagai terdakwa, Kamis (14/12/2017). Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam surat dakwaan, diceritakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dengan cara mencekik. Keterangan visum dokter Rs Dr Soetomo, selain dicekik korban juga didapat luka bakar di perut dan patahnya tulang tengkorak sebelah kanan dan adanya pendarahan pada otak kecil.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa pasal berlapis yakni 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun subsider pasal 351 ayat (3). “Terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan mendakwa terdakwa dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3),” ujar jaksa membacakan dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis Hakim Maxi Sigarlaki menghadirkan tiga saksi yakni Didit pujiati, Siti Laminah (orang tua korban) dan Agus (pengurus kampung). Saksi menyebutkan bahwa terdakwa merupakan pacar korban gang sering melakukan penganiayaan.

“Setahun sebelum kejadian ini, anak saya sering dianiaya terdakwa, bahkan sudah saya laporkan ke Polsek Sukodono Sidoarjo,” terang Didit.

Saksi Didit juga menjelaskan, akibat dari penganiayaan tersebut, anak mengalami luka lebam di mata sebelah kanan dan luka bakar di kakinya.” Waktu itu, bukti foto dan visum sudah kami serahkan ke Polisi,” tambahnya.

Terdakwa yang menolak didampingi kuasa hukum ini, membenarkan semua keterangan saksi. Namun, terdakwa tidak terlihat menyesali perbuatannya hingga membuat ketua majelis hakim geram.

“Kamu tadi menolak didampingi kuasa hukum. Dan atas keterangan saksi kamu juga terlihat tidak ada penyesalan sama sekali,” bentak Hakim Maxi Sigarlaki.

Untuk diketahui, terdakwa yang cemburu terhadap korban, Sabtu (16/9/2017) mendatangi kost korban di Jl Kendangsari Gg III, Surabaya. Usai melakukan pembunuhan, terdakwa menyeret mayat korban ke lantai III dan mengunci dari luar.

Orang tua korban yang mengaku tidak tinggal serumah tersebut, baru mengetahui korban sudah tewas setelah mencari sumber aroma busuk dari lantai III. (kur)