Pembunuh Sadis Dituntut Seumur Hidup

oleh -37 Dilihat
oleh
Terdakwa hanya tertunduk saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan atas dirinya

PASURUAN, PETISI.CO – Tampaknya Ubaidilah (24) warga Dusun Ndandang, Kelurahan Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang tak lain adalah pelaku tunggal pembunuhan atas Soedarmaji (56) pada 8 Agustus 2017 lalu, harus menua di sel tahanan.

Hal ini terungkap setelah pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Selasa (5/12) di Pengadilan Negeri Bangil. Terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.

“Bahwa pada diri terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Soedarmaji secara keji dan tidak berperikemanusian serta mengambil barang milik korban. Terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam diri terdakwa tidak ada rasa penyesalan dan tidak ada pula hal yang meringankan. Untuk itu kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” ucap Hendi Jaksa Penuntut Umum saat membacakan memori tuntutannya.

Setelah membacakan memori tuntutannya, Hendi (JPU) memberikan salinan memori tuntutan pada majelis hakim yang diketuai oleh Aswin Arief dan pihak pengacara prodeo terdakwa Faizah.

“Apakah saudara terdakwa telah mengerti dan memahami isi tuntutan yang barusan dibacakan oleh JPU ? tanya Aswin Arief Ketua Majelis Hakim.

Oleh terdakwa M. Ubaidilah dijawab dengan anggukan kepala dan kemudian pihak majelis hakim meminta agar terdakwa berkoordinasi dengan pengacaranya.

Tak seberapa lama kemudian, terdakwa kembali duduk dikursi pesakitan dan pengacara prodeonya meminta waktu sepekan kedepan untuk membuat memori pledoi.

“Kami mohon waktu untuk menyusun pledoi (pembelaan) yang mulia,” ucap Faizah.

Mendapati hal tersebut, majelis hakim memberi waktu satu minggu pada pengacara terdakwa menyusun pledoi atau pembelaan dan sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda pembacaan memori pembelaan (pledoi).

Sementara itu dari pantuan petisi.co, tidak ada rasa kaget sedikitpun dari diri terdakwa saat pihak JPU membacakan tuntutan seumur hidup pada dirinya. Terdakwa hanya tertunduk dan dengan ekspresi wajah datar. Seperti terdakwa pasrah dengan apa yang akan terjadi atas dirinya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, M. Ubaidilah didudukan pada kursi pesakitan setalah membunuh seorang pensiunan PNS pada Dinas Sosial Jatim yakni Soedarmaji (56) pada 8 Agustus 2017 silam, di sebuah bangunan kosong bekas sarang burung walet masuk wilayah Desa Kedungboto, Kecamatan Beji.

Kejadian pembunuham tersebut bermula, lantaran terdakwa terus ditagih janjinya oleh korban. Dimana sebelumnya terdakwa menjanjikan pada korban bisa menggandakan uang, asal korban menyetorkan uang Rp. 6 juta.

Namun hingga satu bulan berselang, ternyata terdakwa M. Ubaidilah tidak bisa memenuhi janjinya dan otomatis korban meminta kembali uangnya. Alih-alih uang dikembalikan oleh terdakwa, malah korban dibantai dengan cara digorok lehernya hingga hampir putus dan terdakwa membawa lari sepeda motor korbannya. (hen)