Pembunuh Sadis Mojokerto Ditembak

oleh -45 Dilihat
oleh

MOJOKERTO, PETISI.CO – Rosat (48) warga Jalan Cakaram 2, RT 7/ RW 3, Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto kini harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Tersangka ini harus dihadiai timah panas kakinya karena melakukan pembunuhan terhadap Elsa Marsiah (11).

Kapolres Mojokerto Kota dalam konferensi pers

Elsa, bocah perempuan yang ditemukan tewas mengambang di sungai Balongcangkring, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto Kota bulan yang lalu.

Dalam Konferensi Pers di Mapolres Mojokerto Kota dalam kasus pembunuhan terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Elsa merupakan tetangga korban.

Awal mula kejadian tersebut yakni saat tersangka melihat korban sedang buang air besar di sungai pada 30 Juni 2018, lalu pada 13 Juli 2018 tersangka mengajak korban ke rumahnya. Saat di rumah tersangka menarik tangan korban, korban memberontak, kemudian korban ditendang di dadanya sehingga kepalanya membentur tembok dan kejang-kejang.

Tidak puas sampai disitu, korban juga diinjak perutnya dan dicekik oleh tersangka hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban dibawa ke kamar dan disetubuhi oleh tersangka dan dibuang di anak sungai Brantas lingkungan Cakarayam.

Lalu pada keesokan harinya, 14 Juli 2018 pukul 08.00 tersangka menjemur kasur dan membakar sprei guna menghilangkan barang bukti. Lalu pada pukul 13.00 korban ditemukan mengapung di sungai dan pukul 19.00, selanjutnya tersangka melarikan diri ke Ngawi.

Setelah kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan visum dan otopsi forensik dan penyelidikan. Dan hasilnya pada 15 Agustus 2018 tersangka berhasil kami tangkap di pinggir rel Kereta Api Pasar Gaplok, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

“Tersangka kami tembak kakinya karna mencoba melarikan diri dan melawan petugas,” jelas Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono saat Konferensi Pers. (Syim)