Pemeriksaan Perdana DI Sebagai Tersangka Kasus 16 Mobil Listrik, Senin di Kejati

oleh -71 Dilihat
oleh
Kejaksaan Tinggi Jatim, tempat Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan.

SURABAYA, PETISI.CO – Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan bakal dipanggil penyidik Kejagung RI guna menjalani pemeriksaan pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar, Senin (6/2/2017).

Meski pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung RI, namun DI diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya. Pemeriksaan sebagai tersangka yang dilakukan di Surabaya, hal ini dikarenakan status DI sebagai tahanan kota atas perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang saat ini tahap persidangan.

Rencana jadwal pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Manurung. “Rencananya seperti itu. Dan surat pemanggilan sudah kita kirimkan ke Pak DI beberapa waktu lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (5/2/2017).

Terpisah, Pieter Tallaway, penasehat hukum DI mengaku belum mengetahui soal rencana dan jadwal pemeriksaan perdana DI pada dugaan perkara tersebut diatas. “Saya belum mengetahui jadwal pemeriksaan untuk besok (Senin, 6/2/2017). Namun yang pasti sidangnya nanti itu di Jakarta,” terang Pieter saat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (5/2/2017).

Untuk diketahui, DI kembali terlibat kasus korupsi. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI tertanggal 26 Januari 2017, Dahlan Iskan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).

Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya. Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.(kurniawan)

No More Posts Available.

No more pages to load.