Pemerintah Rekomendasikan Pembubaran HTI

oleh -39 Dilihat
oleh
Jumpa pers dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya

JAKARTA, PETISI.CO – Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto, merekomendasikan pembubaran organisasi massa Islam Hizbut Tahrir Indonesia. Rekomendasi itu disampaikan Wiranto, di kantor Polhukam Jalan Medan Merdeka Selatan,  Senin (8/5/2017) hari ini.

Dalam pernyataannya, Menko Polhukam menyebut, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan HTI terindikasi bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Aktifitas yang dilakukan HTI juga dianggap menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,”kata Wiranto dalam pernyatannya.

Menurut Wiranto, keputusan pemerintah ini diambil bukan berarti anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Jumpa pers dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya. (sdk)