Pemilik Usaha Karaoke di Kabupaten Blitar Wajib Ijin Melalui OSS

oleh -139 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar, Rully Wahyu

BLITAR, PETISI.CO – Kabupaten Blitar tidak mau kecolongan dengan adanya tempat tempat hiburan kafe dan karaoke yang selama ini mengundang reaksi keras bagi organisasi Islam.

Untuk itu kepada seluruh pemilik usaha di Kabupaten Blitar wajib mengurus izin pendirian di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Termasuk perizinan tempat karaoke saat ini harus menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), yang sebelumnya masih menggunakan sistem manual.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar, Rully Wahyu mengatakan, untuk Kabupaten Blitar di akhir tahun 2018 yang lalu sudah mengumpulkan para pengusaha / pemilik tempat hiburan kafe dan karaoke untuk diberikan pembinaan bersama Disporbudpora Kabupaten Blitar.

Dalam pembinaan tersebut ditekankan bahwa bagi mereka yang mempunyai usaha tempat hiburan kafe dan Karaoke harus mengurus izin usaha kembali melalui OSS.

Lebih lanjut Rully menjelaskan, didalam pengurusan izin melalui OSS ada norma standar prosedur kriteria yang diterbitkan kementerian yang membidangi, termasuk salah satunya kementerian pariwisata yang mengatur usaha hiburan berupa karaoke.

Selain melibatkan izin usaha dan komitmen di OSS, bahwa usaha karaoke itu nantinya juga harus memiliki sertifikasi kelayakan operasi yang dikeluarkan lembaga dari Pusat. Untuk itu para pengusaha diberi waktu 2 tahun sejak mengurus izin pertama, sehingga nantinya dokumen perizinan pemilik usaha tempat karaoke akan dicek terlebih dahulu.

Jika izinnya sudah tidak berlaku maka pemilik usaha tempat karaoke harus mengurus izin melalui OSS.[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Berita Lainnya” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”2″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]

Rully menambahkan, semenjak izin OSS diberlakukan, pihaknya baru menerima 4 pemilik usaha tempat karaoke yang mengurus izin melalui OSS. Padahal keberadaan usaha tempat karaoke menyebar hampir di seluruh kecamatan yang meliputi di Kecamatan Selorejo, Kademangan, Nglegok, Ponggok, Wlingi, Kesamben dan tempat tempat lainya.

“Untuk itu  Kita meminta kepada pemilik usaha tempat karaoke segera mengurus izin melalui OSS, namun kalau sampai yang ada yang tidak mengundahkan, maka nanti akan di tindak tegas,” pungkasnya.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.