Pemkab Blitar Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan

oleh -75 Dilihat
oleh
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, digelar di Grand Star Resto & Ballroom, Jl. Tanjung 232 Blitar

BLITAR, PETISI.CO Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, acara ini di gelar di Grand Star Resto & Ballroom, Jl. Tanjung 232 Blitar, Rabu (19/06/2019). Diikuti peserta dari kepala OPD, badan Kedinasan, camat, dan kepala desa/kelurahan.

Dalam sambutannya Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM diwakili Asisten Administrasi Umum, Drs. Mahadin, CU, MM, menyampaikan bahwa pentingnya arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sangat diharapkan menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pemerintahan.

Terutama dalam perkembangan daerah saat ini kearsipan memegang peranan penting karena para penyelenggara pemerintahan ketika dihadapkan pada suatu persoalan, sementara hal tersebut telah lalu dan berlangsung lama, Maka yang dilihat pertama kali adalah arsip,” jelasnya Rabu (19/06/2019).

Lebih Lanjut Bupati menyampaikan, Arsip harus dijaga karena merupakan dokumen penting yang suatu saat akan dipergunakan dalam administrasi perkantoran.

“Kearsipan adalah hal yang sangat penting karena peranan arsip sebagai sumber informasi, pusat ingatan atau pengingat dan bahan bukti pertanggungjawaban terhadap generasi mendatang,” jelasnya.

Bupati Berharap dengan kegiatan seperti ini akan menambah pengetahuan tentang pengelolaan kearsipan, meningkatkan pemahaman Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar no. 8 tahun 2018 tentang penyelenggaran kearsipan.

Bupati menambahkan, pihaknya meminta kepada peserta sosialisasi agar kegiatan ini diikuti dengan serius, sehingga dapat menerapkan pemahaman yang didapat dari sosialisasi ini ditempat tugasnya masing-masing.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar, Herman Widodo, SH mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah mengenai regulasi tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Sehingga mampu mewujudkan pengelolaan arsip yang handal serta mendorong terciptanya dan tersedianya arsip diseluruh OPD dengan baik dan benar,” terang Herman.

Herman menambahkan, kegiatan ini diikuti seluruh unsur pimpinan perangkat daerah sebanyak 308 peserta dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar dan pejabat Arsiparis Ahli Utama Perpustakaan dan Arsip Daerah Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta.(adv/hms/min)

No More Posts Available.

No more pages to load.