Pemkab Bondowoso: Perluasan Pabrik Triplek PT Indah Karya tak Boleh Dilanjutkan

oleh -116 Dilihat
oleh
Suasana pertemuan antara Pemkab Bondowoso, TACB Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur dan PT Indah Karya Plywood

BONDOWOSO, PETISI.CO –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, menegaskan, bahwa perluasan pabrik triplek yang dilakukan oleh PT. Indah Karya Plywood di Dusun Daringan, Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, tidak boleh dilanjutkan atau harus dihentikan.

Hal ini menyusul setelah adanya pertemuan antara PT. Indah Karya Plywood dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, serta pihak Pemkab Bondowoso, Rabu (22/5/2019) di Pendopo Kabupaten.

Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, usai pertemuan, menerangkan, bahwa Megalitikum yang ada di kawasan perluasan pabrik itu, berdasarkan pemaparan TACB, merupakan benda megalitikum yang diperkirakan telah berdiri sejak abad ke tiga.

Artinya, pada masa itu telah ada peradaban yang maju, dan megahlitikum ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Adapun di dunia sendiri, peninggalan serupa hanya ada dua, yakni di Maroko dan Indonesia.

Oleh karenanya, rekomendasi dari TACB untuk mengembalikan benda megalithikum ke lokasi semula kemudian direspon oleh pemkab dengan pertemuan semua pihak. Ujungnya, diputuskan bahwa pembangunan harus dihentikan.

“Intinya sudah diputuskan  tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan apapun di daerah tersebut,” ujarnya.

Wabup menegaskan, megalitikum yang telah rusak maupun dipindah dari posisi semula harus ditata ulang. Sementara, kawasan tanah yang menjadi lokasi perluasan itu, ke depan akan menjadi pembicaraan.

“Artinya, akan ada kemungkinan tanah itu diambil alih oleh Pemkab untuk dibangun dan dijadikan sebagai Museum atau pusat penelitian Megalitikum. Kami minta tempat Itu harus dikembalikan seperti semula,” katanya sambil mengimbuhkan, kami akan melakukan relokasi, manakala dibangunan yang telah berdiri itu ada temuan yang lebih besar dari itu, maka pihaknya akan melakukan ruilslag (proses pelaksanaan tukar menukar).

“Jika PT Indah Karya Plywood itu masih memaksa untuk perluasan pembangunan pabrik, maka kami akan polisikan mereka,” imbuhnya.

Ditanya perihal di kawasan pabrik itu di dalam Rencana  Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah dikategorikan sebagai kawasan industri. Ia menjelaskan, akan ada review untuk menjadi kawasan berikat cagar budaya.

“Karena ini berdasarkan keputusan gubernur,” tandasnya.

Sayangnya, pihak PT. Indah Karya Plywood yang turut hadir dalam kesempatan tersebut,  belum sempat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan, karena  telah lebih dulu meninggalkan lokasi tersebut.

Sekedar diketahui,  puluhan situs purbakala di kawasan  Dusun Daringan, Desa Pekauman, Grujugan terancam punah. Ini akibat dari perluasan pabrik

yang dilakukan oleh PT. Indah Karya Plywood. Sehingga 36 benda megalitikum   itu telah banyak yang rusak, dan sebagian ada yang telah dipindah dari posisi semula. Benda megalitikum yang dimaksud, diantaranya 33 buah batu kenong insitu, dua buah sarkofagus insitu dan satu buah patung meghalitikum insitu.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.