Pemkab Kuansing Usulkan Holding Zone 76.722,55 Ha ke Pansus RTRW Provinsi Riau

oleh -40 Dilihat
oleh
Rapat Pansus RTRW DPRD Riau yang dipimpin Suhardiman Ambi

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Rapat Pansus RTRW DPRD Riau  yang dipimpin Suhardiman Ambi, merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang sudah dilaksanakan, untuk mengklearkan wilayah-wilayah yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan dijadikan holding zone RTRW 2016-2035.

Hadir Bupati Kuansing H Mursini, staf ahli Wariman, Kadis Pertanian Maisir, Plt Kepala Bappeda Zafnil, Kadis Lingkungan Hidup Japrinaldi, Kabag Humas Muradi, Kabag Pembangunan Andi Yama Putra, Kabag Hukum.

Menurut Bupati H. Mursini, Pemkab Kuansing telah membentuk tim RTRW yang bertugas untuk turun ke lapangan, guna menentukan wilayah mana saja yang harus dimasukkan holding zone yang sedang dibuat oleh pansus RTRW DPRD Riau.

Ketua pansus Suhardiman Ambi menambahkan, seluruh wilayah yang selama ini masuk dalam hutan lindung atau fasilitas umum, jalan masyarakat, perumahan penduduk, kawasan agro politan dll yang masuk kedalam hutan lindung, harus dikeluarkan dari wilayah tersebut, dan masuk kedalam kawasan holding zone RTRW Provinsi Riau.

Kawasan yang harus dimasukkan holding zone ini bukan hanya kawasan perumahan, fasos dan fasum yang masuk kedalam hutan lindung saja, tetapi yang termasuk dalam hutan produksi terbatas,  hutan produksi konservasi, dan hutan produksi.

Total luas lahan yang akan diusulkan oleh Pemkab Kuansing masuk kedalam usulan holding zone terhadap pansus RTRW DPRD Riau adalah seluas 76.722,55 hektar.(gus/eky)