Pemkot Blitar Tutup Seluruh Karaoke Yang Beroperasi Di Kota Blitar

oleh -149 Dilihat
oleh
Kafe Vivas Yang berada di Jl. Tanjung Kota Blitar saat di Datangi Petugas Pol PP dan Team

BLITAR, PETISI.CO –  Pasca unjuk rasa yang dilakukan oleh Ormas Islam di Pemkot dan di DPRD Kota Blitar, akhirnya Pemerintah Kota Blitar merealisasi janjinya untuk menutup kafe      yang ada di Kota Blitar, Rabu (09/01/2019). Pemkot melalui Satpol PP Kota Blitar selaku penegak Perda betul-betul menepati janjinya untuk menutup tempat-tempat karaoke yang beroprasi di Kota Blitar 3 X 24 jam.

Kaffe Grand Mansen yang bertempat di Jalan Melati saat di tutup Petugas Pol PP

Kasat Pol PP Kota Blitar, Juari SH.M.Si, Kepada media petisi.co mengatakan, penutupan ini merupakan tindak lanjut pertemuan Pemkot Blitar dengan Forum Ormas Islam. Dalam pertemuan itu diputuskan Pemkot akan melakukan evaluasi terhadap usaha karaoke di Kota Blitar.

Kafe Jojo Yang bertempat di Kios Pasar Legi Blitar saat di tutup Petugas Pol PP

“Dalam kegiatan evaluasi ini dilakukan penutupan tempat karaoke sehingga semua konsentrasi pada proses evaluasi. Jadi terhitung mulai Rabu kita tutup dan selanjutnya tim langsung bekerja untuk melakukan evaluasi,” ungkapnya, Rabu (9/1/2019).

Secara rinci item yang akan dievaluasi lanjut Juari diantaranya meliputi kegiatan, bangunan fisik, operasional karaoke, dan perizinan. Petugas akan memasang papan pengumuman di lokasi tempat karaoke, jika karaoke tersebut ditutup untuk keperluan evaluasi. “Sementara penutupan dilakukan selama proses evaluasi masih berlangsung. Ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu,” jelas Jauhari.

Jauhari menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh pengusaha karaoke, Selasa (8/1/19) kemarin untuk pemberitahuan jika akan dilakukan evaluasi. “Mereka hanya meminta kejelasan waktu soal berapa lama penutupan tersebut, karena mereka juga mempunyai pekerja yang otomatis akan diliburkan selama masa evaluasi,” imbuhnya.

Hasil pantauan wartawan petisi.co di lapangan, pihak Pemkot Blitar sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pimpinan, pengelola kafe, karaoke serta tempat hiburan di Kota Blitar, yang isinya akan melaksanakan evaluasi dan penertiban, Dan hari ini Rabu (09/01/2019 ) Satpol PP dibantu petugas Kepolisian melaksanakan penutupan sebanyak 8 kafe dan karaoke.

Terpisah Koordinator Forum Ormas Islam Blitar Raya, Drs Akbar Harir saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (09/01/2019) terkait pihak Satpol PP untuk sementara menutup tempat karaoke di Kota Blitar mengatakan, agar masyarakat mengetahui bahwa tempat-tempat karaoke di kota Blitar sudah ditutup. “Saya berharap agar pihak Pemkot Blitar membuat Perda baru yang sesuai dengan kehendak dan aspirasi masyarakat,” pesannya. (min)