Pemprov Jatim Harapkan Kab/Kota Segera Selesaikan Perjanjian

oleh -46 Dilihat
oleh
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov. Jatim, Benny Sampir Wanto

Paramedis Belum Terima Tunjangan

 SURABAYA, PETISI.CO – Pemprov Jatim mengharapkan agar kabupaten/kota segera menyelesaikan perjanjian kerjasama (PKS) tentang Pelaksanaan Program Prioritas Bidang Kesehatan, yang diantaranya berisi alokasi dana tunjangan bagi tenaga medis di pondok kesehatan desa atau ponkesdes.

PKS ini memiliki peran strategis karena menjadi landasan sharing pembiayaan kab/kota dengan Pemprov. Jatim, perpanjangan kontrak tenaga medis dengan bupati/walikota, serta sekaligus dasar pencairan dana.

Harapan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov. Jatim, Benny Sampir Wanto, di ruang kerjanya, di Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Senin (13/3), menjawab pertanyaan media tentang adanya keterlambatan pembayaran tunjangan tenaga medis di daerah, khususnya Gresik.

Ditambahkan, dari 31 kabupaten/kota yang memiliki ponkesdes, tiga daerah telah klir PKS-nya,  yaitu Bangkalan, Gresik dan Trenggalek. Artinya, baik Bupati maupun Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo telah menandatangani PKS tsb. Sementara itu, sebanyak 8 PKS saat ini dalam proses ditandatangani  oleh Gubernur Jatim, yaitu kabupaten Kab. Sidoarjo, Madiun, Magetan, Blitar, Jember, Bondowoso, Pacitan dan Malang.

Sedangkan yang belum menyerahkan PKS ke Pemprov. Jatim sebanyak 20 kab/kota, antara lain Tulungagung, Pamkasan dan Sampang, dan Sumenep. Juga, Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kab. Bojonegoro, serta Lumajang.

Beragam penyebab, lanjutnya, kab/kota belum menyerahkab berkas PKS-nya ke Jatim, diantaranya masih adanya revisi materi atau substansi oleh bupati/walikota serta belum teranggarkannya dana sharing tsb dalam APBD-nya.

Menurut Benny, khusus Kabupaten Gresik, semua persyaratan pencairan telah dipenuhi, baik penyelesaian PKS maupun surat permohonan pencairan dana bantuan khusus provinsi oleh Pemkab Gresik. Namun, masih terdapat kendala teknis internal di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Gresik, yaitu masih disusunnya SK Bupati tentang kontrak dan penempatan tenaga medis ponkesdes.”Saya pikir dalam satu dua hari ini semuanya sudah klir dan para perawat bisa memperoleh hak-haknya,” ujarnya.

 

Sama Antar Kabupaten

Pemberian tunjangan oleh Pemprov. Jatim kepada para perawat memiliki besaran yang sama antar satu daerah dengan lainnya, yaitu sebesar Rp.1,450 juta. Namun demikian, sharing oleh kabupaten tergantung dari daerah setempat yang disesuaikan kekuatan APBD.

Misalnya,  untuk perawat di Gresik, Pemprov. menyediakan dana sebesar Rp.1,450 juta/perawat, sementara Pemkab Gresik  menyiapkan Rp.750 ribu/perawat. Ini berbeda dengan Trenggalek, yang Pemkab-nya/menyediakan dana sebesar Rp.500 ribu/per perawat. Sementara itu, Pemkab Bangkalan menyiapkan dana Rp.435 ribu bagi setiap perawatnya yang bekerja di ponkesdes di wilayah itu. (har/hms)