JOMBANG, PETISI.CO – SZ (28) ditangkap Polisi karena mengedarkan pil koplo dobel L di Dusun/ Desa Pojok Kulon, Kecamatan Kesamben, wilayah hukum Polsek Kesamben, Minggu (11/2/2018)
Kabag Humas Polres Jombang, Sarwiadji membeberkan, saat itu ketika anggota Polsek Kesamben melakukan giat penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama YI kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 31 butir. “Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pemuda tersebut dan mengaku membeli dari seorang pemuda bernama SZ (28). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SZ yang telah mengedarkan Okerbaya (Obat keras berbahaya),” beber Sarwiadji.
Lanjut Sarwiadji, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 31 butir pil dobel L, 1 unit HP merk Samsung warna putih, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun/ Desa Pojok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Kesamben. Guna proses penyelidikan dan pengembangan agar menemukan pelaku lainnya, pungkasnya. (rahma)