BONDOWOSO, PETISI.CO – Anggota Sat Res Narkoba Polres Bondowoso dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Asib SH, meringkus seorang pengedar shabu-shabu, Izzat Attamimi (20) warga Jl. Imam Bonjol Kabupaten Bondowoso, saat akan bertransaksi di Jl. KH Ashari Kelurahan Kademangan Kec Bondowoso Kab. Bondowoso.
Kasat Reskoba AKP Asib SH mejelaskan, saat tersangka diringkus, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti 1 paket shabu seberat 0,50 Gram, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, dan 1 bungkus rokok bekas Merk Sampoerna.
Kini pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso, karena tersangka terbukti melanggar hukum memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa shabu shabu dimaksud dalam UU. RI. No. 35 tentang Narkotika.(cip)