Penanganan Kasus Limbah B3 Asal Korsel ‘Mandek’ di Polda Jatim

oleh -135 Dilihat
oleh
Polisi saat menggelar para tersangka di hadapan wartawan beberapa waktu lalu.(ist)

SURABAYA, PETISI.CO –   Hampir tujuh  bulan,  kasus Limbah B3 asal Negara Korea Selatan disinyalir tanpa ujung  alias mandek di di Polda Jatim.

Anehnya, berkas perkara belum dilimpakan ke Kejaksaan. Padahal kasus ini melibatkan dua Negara, bahkan sudah menelan beberapa korban warga Romokalisari.

Padahal,  pihak Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan saat gelar perkara beberapa bulan lalu,  bahwa berkas perkara pembuangan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Romokalisari dalam waktu dekat diserahkan ke Kejati Jatim.

Kejaksaan telah menyatakan P21 (sempurna) kasus yang kini ditangani penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.

Dua tersangka yang bakal dilimpahkan penyidik adalah M Faizi alias Faiz (41), asal Bungah, Gresik, dan Hadi Sunaryono (49), asal Kebomas, Gresik.

“P21 baru turun dan kami fokus pada pelimpahan tahap dua. Dalam minggu ini berkas akan dikirim berikut tersangka dan barang bukti,” tutur Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan, Sabtu (3/11/2017) lalu.

Sementata, beberapa bulan lalu penyidik kembali akan menggelar kasus dengan mendatangkan ahli dari perdagangan luar negeri.

“Tujuannya agar bisa mengetahui runtut bagaimana proses pengiriman limbah itu bisa masuk ke Indonesia. Padahal sudah jelas, sesuai UU yang ada, limbah apapun dilarang,” terangnya.

Namun yang terjadi di lapangan, UU itu produk dari politik hukum. Dimana dalam variabel hukum muncul UU tersebut.

“Dalam aturan di Peraturan Menteri (Permen) jelas dilarang, tapi ada kuota yang mengatakan boleh asal terbatas. Ini salah satu bentuk dari produk dari politik,” ungkapnya.

Dalam melengkapi berkas perkara, penyidik juga sudah memeriksa warga Korea. Namun, perannya, hanya sebagai orang ketiga.

“Orang Korea itu disuruh perusahaannya. Di salah satu kontainer tertulis new oil emulsion tapi tidak diketahui pasti, apakah itu limbah berbahaya dan beracun atau benar-benar baru,” paparnya.

Untuk menguak apakah itu limbah B3 atau tidak, AKBP Rofiq pernah akan memeriksa ke tempat penyimpanan. Namun, hal itu terganjal dengan aturan yang ada.

“Harusnya kami berangkat ke pabrik untuk mengecek kebenarannya. Apakah yang dikirim ke Indonesia itu hasil produksi atau sisanya. Tapi karena birokrasi sana, tidak bisa memeriksa langsung dan hanya bisa mengirim surat. Nah sampai sekarang kami masih menunggu balasannya,” terang AKBP Rofiq.

Terbongkar pembuangan limbah setelah petugas Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap pembuangan limbah di sungai Romokalisari.

Sementara, dari hasil investigassi, informasi yang didapat bahwa dibalik perkara itu ada dugaan keterlibatan oknum pejabat.

Terkait semua itu, Kamis (8/2/2018), Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan, dikonfimasi ulang,  pihaknya tidak ada di tempat dan anggota kanit sibuk saat ditemui ruangannya.(irul)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.