Penarikan Retribusi Pedagang di Luar Pasar Bungkal Disoal

oleh -87 Dilihat
oleh
Walau jualan di pinggir jalan, ternyata tetap ditarik retribusi.

PONOROGO, PETISI.CO – Setelah usai pembangunan Pasar Bungkal, mulai muncul polemik warga terkait penarikan retribusi pedagang pasar yang selama pembangunan pasar berlangsung, selama 120 hari, hingga berita ini ditulis lagi, belum juga pedagang ditarik kembali ke dalam pasar yang baru.

Bahkan, para pedagang masih berjualan di tepian kanan kiri jalan raya Bungkal-Desa Belang dan juga di selatan lapangan Bungkal yang notebane tanah hak milik warga.

Kendati demikian, para pedagang yang tidak menempati asset Dinas Pasar masih ditarik retribusi oleh pegawai pasar.

Penarikan retribusi selama pedagang tidak berjualan di dalam atau diatas tanah asset Dinas Pasar itulah yang disoal warga.

Amar Makruf, pengamat dari Bungkal mengaku tidak puas dengan adanya penarikan retribusi kepada pedagang pasar yang selama pasar dibangun dan tidak menempati aset Dinas Pasar tersebut.

Pasalnya, menurut Makruf sapaan akrab mantan aktifis HMI ini kepada petisi.co,  “Seperti yang terjadi penjual atau pedagang ditarik retribusi setiap pasaran Pon dan Kliwon, sedangkan mereka jualannya tidak di pasar, melainkan di jalan desa. Itu sejak awal pemindahan keselatan lapangan Bungkal pun tetap ditarik. Padahal itu tanah pribadi, bukan miliknya Dinas Pasar. Terus larinya kemana uang retribusi yang ditarik kalau jualannya tidak di pasar yang dinaungi Dinas Pasar?”

Menurut Makruf, sementara  para pedagang jualan secara liar di jalanan demi menyambung hidup dan menjalankan roda ekonomi.

Masih menurut Makruf, meskipun para pedagang yang selama ini ada yang sebelumnya belum pernah berjualan di dalam pasar yang dibangun senilai Rp 5,2 M itu, juga ditarik retribusi.

Aktifis asal Bungkal ini juga tetap ngotot, tarikan itu tidak seharusnya ada.

“Ketika sudah diluar pasar dan di luar asset Dinas Pasar, berarti mereka sudah tidak harus ditarik retribusi lagi, contoh apakah ada orang yang menarik retribusi orang yang berjualan di timur pertigaan lailan itu? Meskipun hanya Rp 2000, retribusinya tinggal kalikan berapa jumlah pedagang dan dikalikan lagi berapa hari pasaran Pon dan Kliwon selama pasar dibangun hingga sekarang belum ditempati itu,” pungkas Makruf.

Sementara, Kasie Penerimaan dari Bidang Pasar Dinas Indakop dan UMKM Ponorogo, Sugiarto ketika dikonfirmasi, pihaknya menjelaskan kalau meskipun bukan ditanah pasar, namun pedagang menempati asset daerah, yakni pemakaian jalan.

“Kalau di jalan pengenaannya bukan retribusi pasar, tapi retribusi kekayaan daerah, yang dimaksud retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah, termasuk pemakaian jalan untuk berjualan, sedangkan yang selatan pasar Bungkal retribusi pasar, karena pemilik tanah sudah menyerahkan sepenuhnya pengelolaannya kepada pasar,” jelasnya.

Sugiarto juga membantah kalau penarikan itu dikatakan pungli (pungutan liar), pasalnya ada tanda bukti.

“Bukan pungli, karena pakai karcis sesuai Perda dan disetor ke kas daerah, kalau pemilik tidak menyerahkan sepenuhnya pengelolaannya kepada pasar itu yang perlu dipersoalkan,” pungkas Kasie Peberimaan di Bidang Pasar.(mal)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.