Penasaran, Pemuda Gunungsari Sodomi Teman

oleh -71 Dilihat
oleh
Tersangka menutup mata, didampingi petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Lagi-lagi kasus pelecehan seks di Surabaya seakan tiada hentinya. Unit PPA Polrestabes (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Evan Haris Setyawan (18) warga jalan Gunung Sari  Kel. Sawunggaling Wonokromo Surabaya.

Dia diduga pelaku tindak asusila sodomi terhadap bocah di bawah umur.

Pelaku mengakui melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya BW (16), dan diketahui masih temannya sendiri di areal dalam masjid yang berada di kawasan rumahnya.

Tersangka juga mengaku bahwa dirinya nekat melakukan sodomi dikarenakan hanya ingin merasakan sensasi hubungan intim bagaimana rasanya jika alat kelaminnya dimasukkan ke dubur orang.

Saat rilis pers, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan, ”Kejadia aksi Evan ketahuan, setelah korban bercerita rasa sakit yang diderita setelah melayani pelaku, sedangkan korban sering mengeluh sakit pada bagian belakang hingga akhirnya korban menceritakan apa yang di alaminya kepada guru sekolahnya.“

Usai mendengar cerita dari korban, gurunya menceritakan kepada keluarga dan orang tua korban dan pihak keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ini kepada pihak polisi,” tutur Shinto. Shinto menambahkan, Perbuatan pelaku tersebut dilakukan kepada korban berulang hingga sebanyak 6 (enam) kali, di lokasi yang sama dan waktu yang sama yakni usai Sholat Dhuhur dan Ashar.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dibawah komando AKP Ruth Yenni pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, foto copy Akte kenal lahir korban, dan foto copy Kartu Keluarga.

Sementara itu, Tersangka dijerat dengan mengenai perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rhm)