Pencuri Helm di ITC Dijebloskan Penjara

oleh -39 Dilihat
oleh
Kapolsek menunjukkan barang bukti dan tersangka.

SURABAYA, PETISI.CO – Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, menggelar press release tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Berdasarkan laporan dari korban, Widya Defriani PR (39) warga Jl. Bulak Banteng Lor Gg. Reformasi Surabaya. Anggota Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto, berhasil membekuk Eko P (30) warga Jl. Babadan 1 Surabaya, tersangka pencuri Helem dan Jaket diarea parkir ITC Surabaya.

Kejadian berawal pada Minggu 24 Juni 2018 sekitar pukul 16.25 diarea parkir ITC, pada saat itu anggota TAB Reskrim Polsek Simokerto melaksanakan pemantauan diarea parkir ITC tersebut, dalam mengantisipasi tindak kriminalitas diwilayah hukum Polsek Simokerto.

Beberapa saat kemudian terdapat seorang laki – laki sedang mendekati salah satu motor yang di parkir diarea tersebut, kemudian tersangka mengambil sebuah Helm merk INK, dengan cara memutuskan talinya yang mengait pada jok motor tersebut, dengan menggunakan cutter dan mengambil Jaket yang tersampir pada stang sepeda motor.

Namun naas, perbuatan tersangka itu telah diketahui oleh pihak keamanan ITC (Satpam), beberapa saat setelah pelaku meninggalkan lokasi tersebut.

Selanjutnya Tim Anti Bandit Polsek Simokerto, langsung mengamankan pelaku ke Mako Polsek untuk dilakukan proses lebih lanjut, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah sebanyak tiga kali mengambil Helm diarea parkir ITC Surabaya tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang buktinya, 1 buah Helm INK dan 1 buah Jaket warna hitam, masih diamankan di Mapolsek Simokerto guna proses lebih lanjut. (bah)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.