Pendirian Toko Ritel Modern Di Banyuwangi Kembali Marak

oleh -73 Dilihat
oleh
Salah satu toko modern yang berlokasi di Kecamatan Blimbingsari dan Kecamatan Kalipuro disinyalir belum memliki ijin operasional

BANYUWANGI, PETISI.COPendirian toko modern ilegal kembali marak di Kabupaten Banyuwangi. Meski disinyalir belum memiliki ijin, sejumlah minimarket atau toko modern tersebut, sudah menjalankan aktivitas bisnisnya.

Kondisi ini menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Banyuwang dari fraksi PDI-Perjuangan, Salimi saat melakukan tinjau lapang perkembangan toko modern di sejumlah kecamatan, pasca diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Berdasarkan hasil tinjau lapang, ada dua toko modern yang berlokasi di Kecamatan Blimbingsari dan Kecamatan Kalipuro disinyalir belum memliki ijin operasional dari Pemerintah Daerah,“ ucap Salimi saat dikonfirmasi Petisi, usai tinjau lapang, Senin (09/04/2018).

Salimi mengatakan, Toko Modern “Pandawa” yang berlokasi 200 Meter dari Bandara Banyuwangi di Kecamatan Blimbingsari. Produk yang dijual berasal dari toko modern berjejaring. Demikian pula dengan toko modern “Jaya Bersama” yang berlokasi di depan Kantor Kecamatan Kalipuro.

“Produk yang dijual dua toko modern itu, dipasok dari toko modern berjejaring, saya melihat sendiri mobil bok yang sedang melakukan pengiriman barang,“  ucap Salimi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Banyuwangi ini menilai kedua toko modern tersebut, telah melanggar ketentuan Perda No. 4 tahun 2016, tentang Perubahan Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Telah diatur dalam Pasal 26, setiap orang dilarang mendirikan dan melakukan usaha baru toko modern yang berjejaring atau berwaralaba. Kecuali toko modern atau minimarket yang tidak berjejaring dan toko modern yang terintegrasi langsung dengan beberapa fasilitas pendidikan, rumah sakit atau hotel. Dan toko modern yang terintegrasi wajib berjarak paling sedikit 4 (empat) Kilometer dari pasar tradisional dan memiliki luas lahan paling sedikit 1,5 Hektar.

“Kita akan segera mengajukan rapat hearing terkait dengan maraknya pendirian toko modern ini, dengan memanggil SKPD terkait,“ pungkasnya.

Sementara dikutip dari media harian yang terbit di Banyuwangi, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu,  Choiril Ustadi Yudawanto menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya tidak pernah menerbitkan ijin baru pendirian toko modern baru di Banyuwangi.

Larangan pendirian toko modern berjejaring atau toko ritel berwaralaba, dinilai dapat mematikan pendapatan toko tradisional di kampung-kampung. (ydi/coi)