Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA/SMK/SLB Kabupaten Sijunjung

oleh -71 Dilihat
oleh
Ilustrasi

SIJUNJUNG, PETISI.CO – Penerimaan peserta didik baru untuk tingkat SMA, SMK dan SLB Negeri tahun pelajaran 2017/2018 di buka Senin (5/6/2017) serentak di setiap Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta se Provinsi Sumatera Barat.

Koordinator pengawas SMA, SMK dan SLB Negeri Kabupaten Sijunjung Triwiyono SPd. MSi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung menyampaikan kepada petisi.co,  bahwa jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri Kabupaten dan Kota Seprovinsi Sumatera Barat dilaksanakan serempak.

Mulai Senin 5 – 9 Juni 2017, sesuai surat yang dikirim Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat kepada Satuan Pendidikan SMA,MA dan SMK tentang petunjuk teknis penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018.

“Penerimaan Peserta Didik Baru jalur prestasi dan Tanfidz Al Quran dilaksanakan dengan jadwal, pendaftaran 15 – 18/5, proses seleksi 20 -31/5, penetapan hasil seleksi 1 Juni, pendaftaran peserta didik yang diterima dengan jalur ini 2 – 3 Juni, kemudian pendaftaran tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Biaya  sudah ditanggung APBD dan atau BOS, jadi kepala satuan pendidikan dilarang membebani peserta didik dan syarat dalam penerimaan peserta didik baru pada tahun pelajaran 2017 – 2018 ini.

“Monitoring dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan secara berjenjang, mulai dari satuan Pendidikan, Kabupaten/kota dan Provinsi, kemudian masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi dan memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan.”

Untuk mengetahui efektivitas dan efesiensi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan juga secara berjenjang. Sementara untuk proses Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru kepada Kepala Dinas dan Kepala Dinas melaporkan Kepada Gubernur.

Berdasarkan pantauan petisi.co dilapangan berkaitan dengan petunjuk teknis di bagian terakhir, apabila ada peserta didik yang memberikan data palsu dapat dikeluarkan oleh satuan pendidikan dan panitia provinsi. Dan tingkat satuan pendidikan yang sengaja berbuat sesuatu yang mengakibatkan tidak terlaksananya petunjuk teknis ini akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(gus)