Pengadilan Akan Gelar Peninjauan Setempat di Tanah Concrong

oleh -66 Dilihat
oleh

BANYUWANGI, PETISI.CO – Pekan depan, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi berencana menggelar peninjauan setempat (PS) objek sengketa tanah di Dusun Concrong, Desa/Kecamatan Rogojampi.

Agenda peninjauan setempat yang direncanakan PN ini disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Setiyadi, digelar Senin (9/9/2019).

Pasalnya, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Garuda PN Banyuwangi itu, terdapat kejanggalan-kejanggalan,  diantaranya, pada luas lahan serta obyek sengketa yang keliru atau bisa disebut cacat hukum.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi disebutkan, obyek yang menjadi sengketa adalah persil 97. Sementara obyek yang ditempati warga di Dusun Concrong itu adalah persil 98 yang sudah sejak lama bersertifikat.

Kejanggalan lain mengenai luas lahan dalan materi gugatan yang dikabulkan pada persil 97 itu disebutkan luas lahannya 6350 meter persegi. Padahal luas lahan persil 97 itu hanya 3450 meter persegi.

Seperti halnya yang disampaikan saksi Suwari selaku Sekretaris Desa Rogojampi. Dalam persidangan, ia mengaku tidak mengetahui secara detail sengketa tanah persil 98 itu, yang ia ketahui jika persil 98 itu sebelumnya merupakan tanah pertanian yang saat ini sudah berubah bentuk menjadi rumah-rumah warga dan sudah bersertifikat.

“Tidak mengetahui obyek permasalahan di persil 98. Obyek sebelumnya dalam bentuk tanah pertanian. Dan yang saya tahu sudah bersertifikat yang dikerjakan oleh notaris,” kata Suwari.

“Sementara kalau persil 97 itu luas lahannya 3450 meter persegi, bukan 6350 meter persegi,” ungkap Suwari sambil menunjukkan buku kerawangan desa.

Informasi diterima, amar putusan PN, PT dan MA yang akan dieksekusi adalah persil 97 seluas 3450 m2 dan persil 97 seluas 6200m2. Tetapi dalam berita acara eksekusi yang diterbitkan tanggal 7 Agustus 2019 kemarin, adalah Persil 97 luas 3450 m2 dan Persil 98 luas 6200 m2.(coi/fat)