LUMAJANG, PETISI.CO – Kantor Bangkesbangpol Lumajang dipenuhi warga untuk mengambil formulir retrutmen penjaringan dan penyaringan calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Lumajang tahun 2018.
Pantauan media ini di kantor Bangkesbangpol yang dijadikan sekertariat di jalan Arif Rahman Hakim no 01 Lumajang, terlihat puluhan warga mengambil formulir Kamis (28/09/2017).
Meski pengambilan formulir dibuka tanggal 22 September 2017, Ketua Panwaskab Lumajang, Akhmad Mujaddid Mambaur Rosyad mengatakan, tingginya minat masyarakat ikut seleksi Panwascam, membuktikan bahwa kuatnya harapan rakyat agar Pilkada tahun 2018 di Lumajang, berlangsung demokratis, aman dan sukses.
“Kita mengapresiasi tingginya animo masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pilkada di tingkat kecamatan masing-masing. Akan tetapi proses seleksi tetap berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Akhmad Mujaddid.
Data yang diperoleh dari sekretariat Panwaskab pada hari kedua penerimaan berkas, ada 150 orang peserta telah mengambil berkas, itu pun terus bertambah.
Sedangkan 50 orang perserta sudah mengembalikan berkas.
Mujaddid menambahkan, saat ini proses perekrutan calon anggota Panwascam sudah memasuki tahapan pengambilan dan pengembalian berkas. Dari jumlah pendaftar yang telah mengambil formulir tersebut, kata dia, nantinya akan melalui tahap seleksi.
“Minimal kita mengambil 9 orang peserta setiap Kecamatan,” ungkapnya.
Untuk tahapan, nantinya berkas seluruh pendaftar akan diseleksi oleh tim panitia penerimaan. “Dari situ, akan ditentukan nama-nama yang dinyatakan lulus untuk kemudian mengikuti tahapan ujian tertulis,” terangnya.
Lebih jauh Mujaddid menjelaskan, dari tahap tes tulis, jumlah pendaftar akan mengerucut hingga 6 besar pada tiap kecamatan.
Dan selanjutnya dilakukan uji kelayakan untuk menentukan tiga kandidat yang nantinya ditempatkan sebagai Panwascam di 21 kecamatan di Lumajang.
“Untuk uji kelayakan, tentu yang menjadi perhatian utama kami yang memiliki integritas, netralitas, kesiapan peserta menjadi pengawas pemilu dan tentunya yang memahami regulasi kepemiluan,” pungkasnya.(ulum)