Pengedar Narkoba 17,737 Gram, Divonis 9, 6 Tahun

oleh -42 Dilihat
oleh
Terdakwa konsultasi dengan kuasa hukumnya

SURABAYA, PETISI.CO– Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Prayogo Didit Suryono (28) selama sembilan tahun enam bulan penjara, digelar di pengadilan negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/5). Pria asal Demak Timur Surabaya ini diadili lantaran diketahui telah terbukti menjadi perantara, kurir atau mengedarkan narkotika jenis shabu shabu.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Dedi Fardiman, dengan agenda pembacaan nota putusan dengan diketahui JPU I Made Adi Sudiantara, SH, MH dan Farida Hariani, SH, MH. Seperti diketauhi, atas tuntutan dari JPU tersebut yang dibuat pertimbangan oleh majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat belas (14) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar serta subsider enam (6) bulan kurungan.

Diketahui dalam tuntutannya, jaksa mengacu pada pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, berimbang dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja menyimpan memiliki menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu dengan berat total 17,737 gram.

Atas putusan tersebut, setelah terdakwa konsultasi sejenak dengan kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, akhirnya menerima putusan (vonis) dari hakim. (irul)