Pengedar Okerbaya di Pasar Reboan Diciduk Polsek Puger

oleh -58 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti

JEMBER, PETISI.CO – Pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) Imam Mahmudi (26), warga Dusun Krajan Desa Mojosari Kecamatan Puger Kabupaten Jember, dibekuk petugas Polsek Puger, di Jalan Pasar Reboan, Desa Kasiyan Kamis (7/9/2017).

Kapolsek Puger Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudaryanto ditemui media ini Jum’at (8/9/2017) di ruangannya mengatakan, saat penangkapan, petugas menemukan ribuan pil jenis Triexfenidil dalam jok sepeda motor milik tersangka dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan.

“Ketika digeledah kita temukan ribuan pil pada tersangka, sampai saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk mengetahui bandar besarnya,” ujar Sudaryanto.

Sudaryanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya, bahwa di Pasar Reboan Kasiyan marak adanya peredaran Okerbaya yang dijual bebas di jalan.

“Setelah anggota melakukan penyelidikan dan mengawasi tersangka yang sudah diketahui ciri cirinya, ternyata benar, dan saat melakukan transaksi dengan pembelinya, anggota bergerak dan menangkapnya,” jelasnya.

Guna proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti, diamankan di Mapolsek Puger.(yud)