Pengedar Pil Dobel L Ngusikan Dibekuk

oleh -38 Dilihat
oleh
Tersangka DSR di Mapolsek Ngusikan

JOMBANG, PETISI.COPolsek Ngusikan, jajaran Polres Jombang berhasil menangkap DSR (32) di jalan Raya Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jumat malam (6/4/2018). DR harus berurusan dengan polisi karena berani mengedarkan pil koplo dobel L wilayah hukum Polsek Ngusikan.

Kapolsek Ngusikan, AKP Sumiran membeberkan, berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil dobel L di wilayah Ngusikan. Akhirnya, unit Reskrim Polsek Ngusikan dipimpin langsung oleh Kapolsek pada hari Jumat (06/4/2018) sekitar pukul 22.30 WIB melakukan penyelidikan. Hingga petugas berhasil menangkap DSR (32) yang diduga sebagai pengedar pil dobel L.

Tersangka DSR dengan barang bukti yang diamankan

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp.40.000.-, 1 bekas bungkus rokok, 6 buah klip plastik kosong, 1 buah Hp merk Smatfren, 11 plastik klip isi pil doble L masing-masing isi 7 butir jumlah 77 butir, 2 plastik klip isi pil doble L masing-masing isi 3 butir jumlah 6 butir, dan  1 tas warna hitam.

“Pelaku diduga Melanggar Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku warga Perum Sambong Permai, blok Q, RT. 05/06, Sambong,  Dukuh Jombang dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (rahma)