Pengedar Pil Koplo Jombang Diringkus

oleh -75 Dilihat
oleh
Kapolsek Gudo, AKP Yogas memperlihatkan barang bukti dan tersangka

JOMBANG, PETISI.CO – YS (32) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis pil koplo berlogo Y di Desa Godong wilayah hukum Polsek Gudo, Polres Jombang, Kamis (17/5/2018). Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok  Grendel Utama warna kuning berisi 28 butir narkoba jenis pil koplo berlogo “Y”.

Kapolsek Gudo, Akp Yogas ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, pada saat melaksanakan patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya tepatnya di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang ada segerombolan pemuda yang mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan salah satunya bernama Kafin sedang membawa pil koplo berlogo “Y”  yang diakuinya dibeli dari YS.

“Selanjutnya Reskrim melakukan penyelidikan yang berlokasi di kandang ayam tepatnya di Desa Ploso Genuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang mendapati pelaku sedang mengedarkan atau menjual narkoba jenis pil koplo berlogo “Y”,” kata Yogas.

Pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis pil koplo berlogo “Y” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang pekerjaannya sehari-hari sebagai penjaga/ pemelihara ayam yang beralamatkan di Dusun/Desa Balongsari, RT 003/ RW 001, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang dilakukan penahanan. Guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yogas. (rahma)