Pengedar Sabu Antar-Pulau Dibongkar BNNK Gresik

oleh -32 Dilihat
oleh
Petugas BNN menunjukkan barang bukti dan para tersangka

GRESIK, PETISI.CO Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar pulau. Dalam pengungkapan tersebut, BNN Kabupaten Gresik berhasil menyita 104,3 gram sabu kelas satu, serta mengamankan tiga pelaku yang menjadi pengedar sabu dan juga plus pemakai.

Ironisnya, ketiga pengedar tersebut tinggal dalam satu dusun. Yakni, Dusun Kedungjati, Desa Babatan, Kec. Balongpanggang, Kab. Gresik. Ketiga pelaku tersebut, diantaranya, HN (26), MAR (19), dan SHN (30).

Kepala BNNK Gresik AKBP. Supriyanto, mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar sabu antar pulau tersebut, berawal dari informasi masyarakat dan setelah ditindaklanjuti, pihaknya langsung berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Hal ini dilakukan karena ada informasi bahwa pengiriman sabu via jalur laut dari pulau Sumatera.

“Saat dilakukan penyelidikan dan mengarah pada HN. Pasalnya, warga asal Desa Babatan Balongpanggang Gresik, yang termasuk jaringan pengedar antar pulau,” katanya, Senin (16/09/2019).

Dari tangan HN, lanjut Supriyanto, juga disita sabu seberat 104,3 gram SHN yang berada disebuah warung kopi di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik. Selanjutnya, setelah dikembangkan lagi BNNK Gresik kembali mengamankan dua orang, yakni SHN dan MAR yang mana keduanya masih berusia remaja.

“Sasaran peredaran sabu itu ditujukan kepada usia muda,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu tersangka HN yang juga berprofesi sebagai tukang service AC mengaku, dirinya sudah lama menjadi pengedar sabu dan mendapatkan hasil dari sekali pengiriman dihargai Rp 1 juta.

“Untuk sekali kirim saya mendapatkan uang cukup lumayan. Barang dikirim ke Gresik berasal dari Sumatera,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, HN beserta dua orang rekannya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.(bah)