Pengedar Shabu Jombang Ditembak

oleh -62 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan

JOMBANG, PETISI.COBukhori (40)  warga Karobelah, Kec. Mojoagung, Kab. Jombang, terpaksa dihadiahi timah panas oleh korps baju coklat (Polisi) ketika berupaya melarikan diri saat digerebek tim Satreskoba Jombang. Dari tangan lelaki tamatan SD itu berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,25 gram yang berada dalam 5 plastik klip.

“Pada saat upaya paksa kita lakukan penggeledahan, kita temukan sabu seberat 7,25 gram di jok depan, saat itu tersangka berupaya melarikan diri, kita sempat berikan tembakan peringatan dan tindakan tegas,” ujar Kasat Narkoba, AKP Hasran dalam press realese di gedung Graha Bhyangkara Pores Jombang, Kamis (2/11/2017).

Waka Polres Jombang, Kompol Edith Yuswo Widodo SIK menjelaskan, hasil ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat ke BNNK Mojokerto tentang dugaan adanya penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan kepemilikan senjata api yang diduga dilakukan oleh tersangka Bukhori yang berdomisili di Dusun Kedunggalih, Desa/Kec. Bareng, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan Info awal di atas, lanjut Edith kita dilakukan penyelidikan bersama oleh Tim Satresnarkoba Polres Jombang  dan Tim BNNK Mojokerto yang dipimpin langsung AKBP Suharsi, SH, M.Si. Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 06.00 Wib, di rumah kontrakan tersangka dengan disaksikan Kepala Dusun setempat.

“Tim telah melakukan penggeladahan di sebuah rumah kontrakan di dusun Kedunggalih, Desa/Kec. Bareng, Kabupaten Jombang kita  temukan 1 pucuk senjata air soft gun merk Jericho dan 1 bilah parang panjang. Namun sayang tersangka tidak di rumah, hanya istri dan anaknya yang berada di kontrakan tersebut,” ungkap Edith.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, semua tim pergi meninggalkan lokasi namun disiapkan 2 orang petugas tetap standby berada di dalam rumah kontrakan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka kembali ke rumah.

“Sekitar pukul 08.45 Wib, tersangka datang dengan menggunakan mobil Avanza warna silver metalik, saat yang bersangkutan membuka pintu rumah langsung kita lakukan penangkapan” terang Edith.

Selain barang bukti di atas, juga diamankan barang bukti lainnya yakni 5 buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa bekas sabu, 3 buah korek api, seperangkat alat hisab/bong dan 1 unit mobil Toyota Avanza, warna silver metalik Nopol L-1869-CG.

“Tersangka terbukti salah dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam kurungan minimal 6 tahun atau denda sekitar Rp 800 juta,” pungkas Waka Polres. (yun)