Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Bondowoso, Telah MoU dengan DJKN

oleh -53 Dilihat
oleh
Kepala BPKAD Bondowoso, Dra. Farida, MSi., saat MoU dengan DJKN

BONDOWOSO, PETISI.CO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, telah sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Jawa Timur.

Nota kesepahaman ini, ditandatangani untuk mengoptimalkan tentang pengelolaan barang milik daerah, pengurusan piutang daerah dan lelang barang milik daerah, di Kabupaten Bondowoso. Selain itu, kesepakatan tersebut, merupakan implementasi dari pelaksanaan Permendagri No 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolan Barang Milik Daerah (BMD).

“Tujuan kerjasama ini, yang kita lakukan, sangat penting, agar kedepannya untuk pengelolaan dan penilaian barang milik daerah lebih terarah dan akuntabel,” tutur kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, yakni Dra. Farida, MSi.

Untuk pengelolaan dan penilaian, kata Farida, tentang barang milik daerah, Pemkab sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. “Jadi, pengelolaan dan penilaian barang milik daerah, saat ini Pemkab Bondowoso telah bekerjasama dengan DJKN. Dan MoU ini langsung ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur,” ujarnya.

Sekedar diketahui, saat ini Pemkab Bondowoso telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah. Disamping itu, Raperda tersebut, sudah mulai dibahas oleh anggota legislatif di gedung Graha Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Rabu (23/5/2018) malam hari. Hasil pantauan petisi.co Raperda  yang diusulkan kepada Bupati Bondowoso, Drs. Amin Said Husni, adalah Raperda kluster kopi dan Raperda jasa konstruksi (latif)