Pengelolaan Dana Verivali Guru Ngaji di Bondowoso Diduga Amburadul

oleh -102 Dilihat
oleh
Sejumlah wartawan ketika mau konfirmasi ke Kabag Kesra Pemkab Bondowoso
Kabag Kesra Dikonfirmasi Wartawan ‘Kabur’

BONDOWOSO, PETISI.CO –  Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008, kini mulai menunjukkan fungsinya. Secercah harapan kian menjadi kenyataan ketika satu-persatu kekuatan publik mampu menyikapi tirai-tirai yang selama ini tertutup.

Seperti halnya, anggaran pengelolaan dana Verifikasi dan Validasi (Verivali) guru ngaji, tahun 2019 yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, disinyalir carut marut.

Hal ini terbukti dengan banyaknya pengaduan dari para guru ngaji di kabupaten ini, bahwasanya Bagian Kesra tidak pernah melakukan sosialisasi.

Sementara Kepala Bagian Kesra Bondowoso, Rahmatullah selaku Pengguna Anggaran, hendak dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, kabur bersembunyi di balik pintu ruang kerjanya.  Padahal, para staf-stafnya menyampaikan, jikalau Kabag Kesra ada.

“Pak Rahmatullah ada di ruangannya. Tetapi dia berpesan, kalau mau konfirmasi terkait Anggaran Verivali guru ngaji ke Bagian Humas katanya,” tutur salah satu stafnya, Rabu (10/7/2019).

Menanggapi hal ini, Kabag Humas Pemkab Bondowoso, Suryadi, terkejut saat dikonfirmasi terkait anggaran pengelolaan Verivali guru ngaji itu.

Menurutnya, sudah jelas anggaran tersebut, dikelola Bagian Kesra. Baik penyusunan rencana maupun laporannya.

“Humas itu tidak tahu tentang menu yang dikelola Kesra. Apa saja yang disajikan dalam bentuk menunya.  Sangat lucu sekali apabila Kabag Kesra bungkam, karena dia sebagai pengguna anggaran seharusnya terbuka. Sebab, yang dikelonya adalah uang rakyat,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kepala kantor Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Wahjudi Triatmadji, sangat menyayangkan sikap Kabag Kesra tersebut.

“Sebagai pengguna anggaran harus bertanggung jawab. Jangan bersembunyi. Ingat, di Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu sudah jelas. Jadi anggaran yang digelontorkan harus transparan dan terbuka,” jelas Inspektur Wahjudi saat menemui pejabat dari provinsi Lampung pada acara studi tiru.

Sebagai pengguna anggaran, jangan lari dari tanggung jawabnya, benar. Ingat, jika atasan tidak beres tentunya ke bawah terjadi amburadul.

“Anggaran Verivali guru ngaji senilai Rp 300 juta itu, tidak sedikit. Harus jelas menunya,” ringkasnya.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.