Pengerjaan Jalan Lingkungan dari Dana Desa Diborongkan

oleh -42 Dilihat
oleh
Pembangunan jalan lingkungan, ketentuannya tidak boleh diborongkan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan (Jaling) jenis  pavingisasi di Desa Kali Gedang Kecamatan Ijen Kabupaten  Bondowoso, yang sumber dananya berasal dari Dana Desa (DD), diduga menyalahi ketentuan.

Pasalnya, pekerjaan dengan volume 1000 meter tersebut diborongkan kepada Pand  warga  luar desa, yaitu Desa Jurang Sapi Kecamatan Tapen.

“Pekerjaan ini diborongkan, per meternya diborong Rp 1.250.000, sepanjang-panjangnya bangunan ini, yang bekerja hanya empat orang,” ungkap Pandi.

Hal seperti ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 ini.

Hasil konfirmasi dengan warga yang kebetulan melintas mengatakan, bahwa pekerjaan yang seharusnya memberdayakan masyarakat sekitar, kenapa kepala desa memborongkan ke warga desa lain.

Kepala Desa Kali Gedang, Muhammad Arif Rahman, ketika dikonfirmasi Petisi.co melalui HP membenarkan, bahwa pekerjaan jalan tersebut diborongkan.   “Iya betul itu dikerjakan warga Desa Jurang Sapi, tetapi operasional untuk harian orang kerja (HOK) dikembalikan kepada Bank Jatim  melalui kantor Inspektorat Bondowoso,” kata Kades.

Inspektur Ir. Wahjudi  Triadmadji, MM., di kantor Inspektorat Bondowoso memberi konfirmasi, jika Dana Desa tidak boleh diborongkan.

“Kalau Dana Desa dalam pekerjaannya diborongkan, itu tidak boleh, jadi kepala desa maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam kasus ini harus  bertanggung jawab,” pungkasnya.(bam)