Penghuni Apartemen Gunawangsa Dituntut 6 Tahun

oleh -81 Dilihat
oleh
Terdakwa Iwan sesaat jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Iwan bin Hendra, bertempat tinggal di Apartemen Gunawangsa, jalan Manyar Pumpungan Surabaya, terdakwa perkara kepemilikan narkoba harus siap-siap lebih lama meringkuk dalam penjara. Pasalnya, Jaksa Penuntutu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Damang Anubowo menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara terhadap terdakwa.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa pada persdiangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/11). Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sabesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi tanpa ijin, sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar jaksa saat membacakan berkas tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari penangkapan terdakwa oleh petugas kepolisian di lobby apartemennya pada Juni 2016 lalu. Dari tangan terdakwa, saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,10 gram yang disimpan di saku celana terdakwa.

Kepada petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut merupakan sisa dari pesta narkoba bersama temannya di sebuah mess di jalan Ngagel Jaya Selatan gang 5 no 22-A Surabaya. Tak menunggu waktu lama, akhirnya oleh petugas, terdakwa dikeler menuju tempat yang dimaksud. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ngagel Jaya Selatan tersebut, petugas berhasil menemukan kembali narkoba jenis sabu seberat hampir 2 gram dan 12 butir pil ekstasi warna coklat berlogo bintang.

Barang bukti narkoba tersebut, ditemukan petugas di saku celana yang tertumpuk di lemari dalam kamar mess. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Edmond (DPO) dengan harga Rp 200 ribu untuk perbutir pil ekstasi dan Rp4,5 juta untuk 3 gram sabu.

Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 miliar.

Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono menunda sidang Kamis (17/11/2016) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim penasehat hukum terdakwa. (heno)