Pengumpat Profesor Divonis 4 Bulan Penjara

oleh -175 Dilihat
oleh
Terdakwa Jennie Jesslyn saat jalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Kendati mengaku pihaknya tetap menghormati produk pengadilan, namun Pieter Hadjon SH, MH, Penasehat Hukum Jennie Jesslyn, terdakwa dugaan perkara pencemaran nama baik, secara tegas menyebut bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai M Tahsin atas perkara ini cacat yuridis.

“Salah satu unsur sengaja dihilangkan dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, yaitu unsur dengan menuduh suatu hal. Mengapa dihilangkan, karena unsur ini tidak terpenuhi dalam pasal 310 KUHP seperti yang didakwakan jaksa. Jelas putusan ini salah penerapan hukum, dan kita langsung menyatakan banding,” tegas Pieter sesaat usai sidang, Rabu (10/1/2018).

Menurut Pieter, kliennya hanya mengumpat dan tidak pernah menuduh Prof DR Dr Ami Ashariati Sp.PD Khom- Finasim (pelapor, red) tentang melakukan suatu perbuatan. “Terdakwa tidak pernah menuduh dokter itu (Ami Ashariati, red) sebagai maling, pelacur atau yang lainnya, terdakwa hanya mengumpat,” ujarnya.

Ia pun  menyesalkan, pertimbangan hakim yang tidak menguraikan unsur pasal pidana yang dianggap telah dilakukan terdakwa. “Kalau memang dianggap perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 310 KUHP, tolong dong diuraikan unsur pasal 310 KUHP-nya. Mengapa sengaja dihilangkan dan hanya menyebut unsur perbuatan melawan hukum dilakukan di depan umum saja. Saya yakin di Pengadilan Tinggi saya yakin putusan hakim PN Surabaya ini bakal dianulir dan dibatalkan,” tambah Pieter.

Untuk diketahui, pada sidang putusan yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya, majelis hakim memutus terdakwa Jennie Jesslyn terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Jaksa Wilujeng dari Kejaksaan Tingi (Kejati) Jatim menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Kendati lebih ringan, atas vonis ini, pihak terdakwa langsung menyatakan banding.

Jennie Jesslyn didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya setelah mengumpat Prof DR Dr Ami Ashariati Sp.PD Khom- Finasim dengan rangkaian kata tak sopan. Sambil menunjuk-nunjuk Pelapor, saat itu

terdakwa mengatakan ‘Anda seorang dokter goblok’, ‘kurang ajar’, ‘gila’ dan ‘anjing’. Hal itu bermula pada tanggal 20 Nopember 2016 saat terdakwa sedang menunggu suaminya Tommy Widjaja yang sedang dirawat di RS Siloam lantai III. Suaminya memerlukan bantuan atas sakitnya tersebut, lalu terdakwa menuju ke nurse station menemui suster Dhita Dwi Sartika yang saat itu sedang membantu pelapor yang sedang melakukan pengechekan pasien.

Pada saat itu terdakwa minta nomer Dokter yang menangani suaminya, namun tidak diberi oleh suster Dhita Dwi Sartika, dan terdakwa tetap memaksa minta nomer dokter tersebut. Akhirnya Suster Dhita Dwi Sartika saat itu diajak pergi beranjak dari Nurse station tersebut oleh pelapor.

Seketika itu terdakwa langsung marah-marah dengan menunjuk nunjuk ke arah pelapor yang saat itu berjarak 2 meter. Tak hanya itu, terdakwa juga melayangkan umpatan-umpatan diatas kepada pelapor.

Setelah itu datang Suster Wiwik Endang Setyowati yang saat itu sedang piket kemudian melerai dan membawa terdakwa ke ruangan suaminya dirawat, namun beberapa saat kemudian terdakwa datang lagi menemui pelapor dan mengulangi perbuatannya.

Kejadian tersebut terekam CCTV rumah sakit Siloam dalam DVR dan hasil rekaman tersebut durasinya (00:03:41), 00:04:31, 00:00:59), atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor merasa dipermalukan serta terserang kehormatanya dan membuat surat pengaduan serta melaporkan ke Polda Jatim. (kur)